Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) hingga kini belum membentuk Panitia Khusus (PANSUS) Pemilihan Wakil Gubernur Papua menyusul belum diterimanya Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang Pemberhentian Alm.Klemen Tinal,SE.,MM sebagai Wakil Gubernur Papua, “ Untuk pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Papua di DPRP, kita dari awal sudah semangat membentuk Pansus ini, kita sudah siap. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu surat penetapan atau SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden. Nah, sampai saat ini belum ada,” Tegas Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw kepada Humas DPRP di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (10/08/2021).
Dikatakan JBR sapaan akrab Jhonny Banua Rouw ini bahwa DPRP tidak bisa membentuk Pansus tanpa dasar hukum yang jelas yakni SK Presiden tentang Pemberhentian Alm.Klemen Tinal,SE.,MM sebagai Wakil Gubernur Papua,” Tidak ada dasar hukum menjamin kita untuk membentuk Pansus selama SK Pemberhentian Wagub itu belum ada.Nanti setelah SK Presiden itu ada, DPR Papua akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Papua. Karena itu menjadi dasar pada saat DPR Papua untuk memulai pembentukan Pansus, bahwa memang sudah ada surat resmi pemberhentian alm Klemen Tinal dari jabatan Wagub Papua bahkan DPR Papua telah menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur Papua Alm Klemen Tinal yang berhalangan tetap beberapa waktu lalu, namjun Itu pengumuman saja, bukan SK pemberhentian, SK pemberhentian ini yang kita tunggu,” Ungkapnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa meski DPRP belum membentuk Pansus namun jika mencermati dinamika proses dan tahapan penjaringan bakal calon Wakil Gubernur Papua yang sementara dilaksanakan oleh Koalisi Partai Politik Pengusung Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) Jilid II, dapat dipastikan proses ini akan berlangsung Panjang, “Ini masih panjang kalau kita lihat proses – proses yang terjadi, kita juga DPR Papua ada batas waktu Pansus. Kalau kita terlalu cepat bentuk pansus, padahal kita menunggu proses di internal koalisi tidak selesai-selesai, maka nanti habis masa pansus, harus rapat bamus lagi untuk perpanjangan Pansus.Yang jelas untuk pemilihan Wagub Papua, saat ini domainnya ada di partai koalisi, seingga diharapkan segera memutuskan dua nama Cawagub Papua,” Ujarnya
Ditambahkan Banua Rouw bahwa DPR Papua pada prinsipnya proses pemilihan Wakil Gubernur di DPRP akan menunggu surat keputusan Koalisi Partai Pengusung yang disampaikan ke DPRP melalui Gubernur Papua,’Jadi, sekali lagi lewat gubernur. Namun, semua keputusan atau kewenangan memutuskan ada dalam koalisi. Jadi, gubernur hanya untuk menyampaikan kepada kita, soal internal, apakah nanti partai A usung siapa, itu menjadi kewenangan di koalisi dan kita menunggu surat hasil pleno koalisi yang disampaikan kepada kami.Yang jelas tentu sesuai AD/ART partai juga jelas bahwa harus ada rekomendasi pusat.Kami tahu dimana – mana, KPU pun terima adalah rekomendasi pusat. Saya pikir ini adalah tugas yang harus dikerjakan oleh koalisi dengan baik dan dikerjakan cepat sehingga proses ini bisa berjalan.Sekali lagi, kita masih menunggu surat dari sana. Dua nama yang kami terima. Setelah dua nama, baru kita proses di DPR Papua,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)