Jayapura – Ketua Kelompok Khusus (POKSUS) DPRP John NR Gobay dan Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa selaku penjamin penangguhan penahanan/pembantaran Victor Yeimo menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo tidak mau mengeluarkan Yeimo dari tahanan pada Sabtu (28/8/2021). Gobai menyatakan Kajati Papua mengabaikan penangguhan penahanan Yeimo yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Hal itu disampaikan Gobai dan Kadepa saat menemui para kerabat Victor Yeimo yang berkumpul di depan kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nicolaus Kondomo di Kota Jayapura, Sabtu. John NR Gobai dan Kadepa menyampaikan hal itu usai bertemu Kondomo di kediamannya. Akan tetapi, Kajati Papua Kajati Kondomo tidak ikut menemui keluarga Victor Yeimo yang berkumpul di depan rumahnya itu,“Jadi malam ini Kajati tidak mengindahkan penetapan majelis hakim yang hari ini. Penetapan pembantararan dari majelis hakim tidak diindahkan, dan itu tidak sesuai dengan harapan kami semua, pihak penasehat hukum, penjamin, dan keluarga Victor Yeimo yang mendatangi kediaman Kajati Papua,” Tegas Gobay.
Dikatakan Gobay menyatakan ia telah berusaha menyampaikan berbagai pertimbangan kemanusiaan agar Kondomo mau menjalankan penetapan majelis hakim untuk menangguhkan penahanan Victor Yeimo pada Sabtu. Akan tetapi, Kajati Papua tidak mau menjalankan penetapan majelis hakim itu.“Saya juga menyampaikan upaya-upaya kami sebagai penjamin, sesuai keterangan dokter. Hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo yang disampaikan oleh dokter juga saya sudah jelaskan, semua pertimbangan saya sudah sampaikan kepada Kajati,” Beber Gobai. Bahkan dirinya juga sudah meminta agar Kajati Papua menjalankan penetapan majelis hakim untuk menangguhkan penahanan Victor Yeimo, sehingga Yeimo bisa segera menjalani rawat inap di rumah sakit bahkan semua pertimbangan hukum maupun pertimbangan hak asasi manusia juga telah disampaikan kepada Kajati Papua,“Kajati tetap tidak mengindahkan surat penetapan majelis hakim untuk melakukan pembantaran terhadap Victor Yeimo. Kajati memiliki pertimbangan yang berbeda dari pertimbangan majelis hakim yang telah menetapkan pembantaran Victor Yeimo.Bahkan Kajati minta saya dan pa Laurenzus Kadepa bersabar menunggu Yeimo dibantarkan pada Selasa (31/8/2021) pekan depan.Karena, menurut pihak Kejati, sesuai permintaan dari PH yang minta. Pemeriksaan sudah tanggal 20 Agustus 2021 kemarin. Sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo di RSUD Jayapura. Sehingga kami diminta menunggu pada sidang Selasa, 31 Agustus 2021,” Ungkap Gobay.
Ditambahkan Gobay bahwa pihaknya mendatangi kediaman Kajati Papua pada Sabtu malam, setelah merasa gagal berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana dan Dedi Sawaki. “Kalau mereka dua itu datang melakukan komunikasi baik dengan pengacara, semuanya akan berjalan lancar dan tidak sampai larut malam. Karena mereka tidak membalas telepon dari pihak pengacara, sehingga proses hari ini berjalan molor,” Tutupnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa juga mengatakan ia datang untuk menjelaskan posisinya selaku penjamin penangguhan penahanan Victor Yeimo, dan penangguhan itu telah ditetapkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Yeimo. Ia menyatakan dirinya mau menjamin penjamin agar penahanan Victor Yeimo ditangguhkan, karena ia mengetahui pertimbangan dokter yang memeriksa Yeimo,“Kami bisa datang karena keterangan dokter, atas pertimbangan dokter. Atas kemanusiaan dan hak atas kesehatan Victor Yeimo. Tidak ada rekayasa. Kami akan beritahu [apa yang terjadi malam ini] kepada hakim. Yang pasti, kami sama-sama datang mewakili hakim yang mulia,” katanya.Dikatakan Kadepa bahwa aspirasi untuk meminta Victor Yeimo segera dibawa ke rumah sakit sudah disampaikan berulang-ulang oleh pihak keluarga, jamin Kajati Papua belum mau menangguhkan penahanan Victor Yeimo. “Kami sampaikan berulang-ulang. Kami sebagai penjamin hadir,” Pungkasnya
Sekedar diketahui, Victor Yeimo adalah juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura untuk perkara pidana nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH, dengan hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH. Pada 27 Agustus 2021, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menangguhkan penahanan Victor Yeimo, agar Yeimo dapat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Akan tetapi, hingga Sabtu sore, Yeimo tetap ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua, sehingga penasehat hukum dan keluarga Victor Yeimo mendatangi kediaman Kajati Papua Nicolaus Kondomo.(AW/Tim Humas DPRP)