Jayapura – Guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2020 maka Panitia Khusus (PANSUS) LHP BPK RI DPRP terus bekerja menindaklanjuti setiap hasil temuan BPK RI. Ketua Pansus LHP BPK RI DPRP Benyamin Arisoy, SE, MSi menargetkan tindaklanjut hasil temuan dari rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2020 dapat sudah selesai pada September 2021,“Ya, kita berharap pada bulan September 2021 ini, seluruh temuan dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov Papua sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK RI,” Tegas Arisoy kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Kerja Pansus LHP BPK RI DPRP bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daera (OPD) Pemprov Papua yang terkait dengan klarifikasi terhadap temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020 di Hotel Horison Jayapura,Rabu,(1/09/2021)
Dikatakan Arisoy yang juga Ketua Komisi III DPRP (Membidangi Keuangan dan Aset) ini bahwa Pansus LHP BPK RI DPRP melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yakni melaksanakan tindaklanjut temuan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2020,“Ini adalah tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi, hasil – hasil temuan rekomendasi BPK RI, ini yang ditindaklanjuti oleh Pansus,” Ujarnya. Lanjut Arisoy menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan OPD – OPD yang mendapat temuan rekomendasi BPK RI itu, apakah sudah melakukan tindaklanjut atas temuan – temuan itu atau belum,“OPD yang ada temuan dari rekomendasi BPK RI, itu yang kita minta penjelasan,” Bebernya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Demokrat ini bahwa dari penjelasan sejumlah OPD Pemprov Papua itu, sebagian besar sifatnya administrative dan sedang ditindaklanjuti.Untuk itu, mantan Kepala BPKAD Provinsi Papua ini berharap setelah hasil pertemuan ini, nantinya akan ada tim yang turun lagi ke lapangan untuk memastikan dan melihat dokumen apakah sudah dilakukan atau belum. Diakui, tidak ada hal yang krusial dalam raker bersama OPD Pemprov Papua ini. Bahkan, pihaknya memastikan bahwa untuk BPSDM terkait temuan Rp 2,6 miliar untuk beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang dinilai tidak tepat sasaran itu, juga sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait,“Ya, itu fungsi yang sudah dilakukan dan yang diminta bukti – bukti pertanggungjawaban dan itu sebenarnya secara administrative, pertanggungjawaban administrative itu ada di OPD. Yang disampaikan ke BPK dan Keuangan itu, SPJ fungsional. Jadi, dua hal ini ketika BPK melihat SPJ fungsional, maka dia harus minta ke OPD untuk menyampaikan lagi bukti – bukti administratifnya atau SPJ administratifnya. Nah, SPJ administratsi itulah ada bukti – bukti dan waktu BPK periksa itu tidak ada bukti – bukti administratasi itu dan itu yang sudah diklarifikasi dan tidak ada soal serta sudah selesai,” Ungkapnya. Untuk itu, Pansus LHP BPK RI DPR Papua meminta semua OPD untuk menyelesaikan tindaklanjut temuan dari BPK RI tersebut, apalagi ada batas waktunya. Hanya saja, saat ini tengah diperhadapkan dengan pandemic Covid-19, sehingga hal ini menjadi salah satu kendala, karena seharusnya pada Agustus 2021 sudah selesai tindalanjut ini. (AW/Tim Humas DPRP)