Jayapura – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) diminta bersikap tegas terhadap persoalan dualism Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang sampai dengan saat ini belum diselesaikan,”Kami minta pemerintah pusat harus tegas terkait adanya dualisme Sekda Papua. Sebab, adanya dualisme Sekda Papua itu, bisa berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan serta bagi rakyat Papua mengingat sampai saat ini, Sekda Papua Dance Julian Flassy masih mengklaim sebagai Sekda Papua definitive, namun Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menunjuk M Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua,”Tegas Wakil Ketua III DPRP disela –sela kegiatan Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPR Papua tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 di Suni Hotel & Convention Abepura, Kota Jayapura, Sabtu, (4/09/ 2021).
Selain mempertanyakan soal persoalan dualism Sekda Papua, Politisi PDIP Papua ini meminta kepada Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP untuk menyampaikan pesan ini kepada Mendagri,“Saya tadi minta kepada pak Direktur Keuangan Kemendagri, tolong sampaikan kepada Mendagri supaya mempertegaskan persoalan ini. Sebab akan berdampak pada pelaksanaan PON XX Papua,” Tegas Kaize. Apalagi, kata Kaize, ketika masuk pembahasan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun 2021, tentu akan menjadi persoalan,“Ketika masuk APBD Perubahan, siapa nanti urus tandatangan dokumen – dokumen anggaran, kan harus Sekda Definitif sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedangkan Plt Sekda tidak boleh tandatangan, bagaimana keabsahannya. Jadi, Plt tidak boleh, harus Sekda definitive,” Bebernya
Dikatakan Kaize bahwa pengangkatan dan penetapan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) sehingga menjadi kewajiban Mendagri untuk secara tegas mengawal dan mengamankan Keputusan Presiden,“Ini kan Keppres. Siapa yang mau lawan Keppres. Jadi sebenarnya Secara aturan ya Sekda definitive masih Dance Yulian Flassy.Jadi kami minta saja penegasan kepada Kemendagri. Kalau saya mau bilang, tidak mungkin Kemendagri keluarkan SK, itu terlalu ekstrim juga. Tapi, kalau kita lihat hirarki aturan, bagaimana SK Mendagri, kita mau lawan dengan Keppres. Itu tidak mungkin,” Ucapnya
Ditambahkan Kaize bahwa dengan adanya persoalan dualisme Sekda Papua itu, tentu akan mempengaruhi anggaran dimana dalam proses APBD-Perubahan Provinsi Papua Tahun 2021 nantinya dapat dijamin tidak akan berjalan dengan baik termasuk realisasi anggaran konsumsi sebesar Rp 1,4 triliun untuk pelaksanaan PON XX Papua yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan, “ Anggaran itukan akan masuk ke rekening kas daerah, tidak bisa langsung masuk rekening PB-PON Papua. Karena itu harus masuk sebagai penerimaan daerah dari transfer pusat. Nah, dana itu untuk keluar ke PB PON Papua, harus ada yang tandatangan. Itu Sekda yang harus tandatangan. Untuk itu, Kaize berharap masalah dualisme Sekda Papua itu, dalam dua minggu ini mestinya harus selesai sebelum pelaksanaan PON XX Papua,” Pungkasnya
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP ketika dikonfirmasi terkait dualisme Sekda Papua tidak mau berkomentar,“Kami tidak memberikan komentar. Kami bicara APBD saja,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)