Jayapura, dpr-papua.go.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua meninjau kembali anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (KUA – PPAS) pada rancangan APBD Induk tahun 2022. Pasalnya Banggar DPRP menemukan jika alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan, masih jauh dari amanat Undang – Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni 20 persen untuk kesehatan dan 30 persen untuk pendidikan, “Kita minta TAPD Pemprov Papua untuk meninjau kembali, melihat besar-besaran anggaran yang harus diberikan ke bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi, karena itu amanat UU Otsus, agar pelayanan kita kepada masyarakat lebih maksimal,” Tegas Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, SE kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Banggar DPRP bersama Pimpinan Komisi DPRP, Jumat,(19/11/ 2021)
Dikatakan Banua bahwa Rapat Banggar DPR Papua bersama pimpinan Komisi DPR Papua untuk mendengarkan hasil kerja komisi – komisi dengan mitranya terkait KUA-PPAS RAPBD Tahun 2022, “Kita (baca : DPRP, red) inginmelihat apakah betul – betul dari sisi anggaran atau KUA – PPAS rancangan APBD Induk Provinsi Papua tahun 2022 yang diberikan ke DPR Papua sinkron dengan OPD dan menjadi kebutuhan rakyat Papua atau tidak. Kita sudah melihat sudah memenuhi amanat Undang – undang atau belum?,” Ujarnya


