Jayapura, dpr-papua.go.id – Guna memaksimalkan pemanfaatan fasilitas olahraga Venue PON XX maka Komisi V DPR Papua mendorong adanya regulasi berupa Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola Eks Venue Pekan Olahraga Nasional (PON).
Dengan adanya BUMD diharapkan, jika eks venue PON itu dapat dikelola dan ditata dengan baik oleh pihak ketiga sehingga selain fasilitas olahraga bertaraf internasional itu tidak cepat rusak tetapi juga dapat menjadi sumber PAD yang digunakan untuk menutupi biaya perawatan dan pemeliharaan yang Rp 43,6 miliar setiap tahunnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR Papua Kamasan Jakobus Komboy mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan Disorda Provinsi Papua ternyata biaya perawatan venue eks PON cukup besar, “Setelah ada venue yang dihibahkan, maka ada 11 venue PON yang akan dikelola Pemprov Papua. Nah, kalau dihitung semua biaya perawatannya itu setahun butuh Rp 43,6 miliar, tentu saja itu butuh biaya sangat besar,” Tegas Komboy kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR Papua bersama Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua di Hotel Horison Ultima Jayapura, Jumat, (13/05/2022)
Dikatakan Komboy bahwa setelah Komisi V membahas pengelolaan Venue PON XX bersama Disorda Papua, diharapkan ada Badan yang akan mengelola dan melakukan pemeliharaan eks venue PON itu dan telah disepakati lebih tepat menggunakan BUMD, dibandingkan dengan ditangani langsung Disorda, UPTD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lebih lanjut kata Komboy, untuk membentuk BUMD Pengelola Venue PON itu, Komisi V DPR Papua sudah mendesak Disorda Papua untuk segera membuat kajian akademiknya dan diserahkan kepada Komisi V DPR Papua agar dapat dibahas dalam Bapemperda DPR Papua dan diharapkan bisa disahkan pada tahun 2022, “Nah, ini akan mengurangi beban pemerintah daerah lewat APBD, karena semua akan dikelola dari sisi bisnis. Untuk itu, kami berharap BUMD itu harus segera dibentuk dan kalau bisa dapat bekerja lebih baik untuk mengelola venue – venue eks PON, karena biayanya begitu besar,” ujarnya.
Sebab, jika ditangani langsung oleh pemerintah daerah baik melalui Disorda maupun UPTD, tentu akan mengikuti alur keuangan daerah yang cukup panjang, tentu saja dapat mengganggu proses perawatan eks venue PON itu, sehingga lebih baik diserahkan ke pihak ketiga atau BUMD, sehingga proses itu akan lebih cepat.
Jack Komboy menambahkan, Komisi V DPR Papua juga akan mengundang PB PON Papua dalam minggu depan dalam kegiatan RDP,“Nah ini terkait asset, karena bicara asset ini bukan hanya bicara gedung atau bangunan saja, tetapi juga terkait dengan peralatan olahraga,” imbuhnya.
Soal pertemuan Komisi V DPR Papua dengan Menpora baru-baru ini, Jack Komboy mengungkapkan jika Menpora mendukung untuk event – event olahraga digelar di Papua,“Beliau minta juga kalau ada TC nasional atau event – event dari cabor dari Pengprov digelar di Papua, sehingga dapat membantu perawatan venue – venue PON,” ujarnya.
Bahkan, Komisi V DPR Papua juga telah bertemu Sekjen PSSI dan meminta agar event sepak bola dapat digelar di Papua, misalnya uji coba Timnas,“Jangan uji coba di Jakarta saja, paling tidak bisa dilakukan di Stadion Lukas Enembe, supaya pasca PON itu seolah diam, tapi banyak event yang bisa dilakukan,” katanya.
Soal venue yang sempat dibobol maling, Jack Komboy mengakui adanya laporan dari Disorda Papua dan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga venue – venue eks PON Papua tersebut, karena dibangun dengan biaya yang besar,“Mari kita sama-sama menjaga itu, karena menjadi kebanggaan kita untuk generasi yang akan datang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua, Alexander Kapisa menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi V DPR Papua atas dukungan untuk menyusun raperda tentang pembentukan BUMD pengelola venue PON itu,“Berkaitan dengan perda BUMD, terima kasih dukungan, karena memang ini kebutuhan. Perda pembentukan BUMD Pengelola Venue PON ini memang mutlak diperlukan. Kami harap dukungan politik dari DPR Papua agar pembentukan BUMD bisa diwujudkan tahun ini,” kata Alex Kapisa, sapaan akrabnya.
Alex mengaku jika Disorda Papua akan menyiapkan kajian akademiknya dalam proses legislasi penyusunan raperdasi pembentukan BUMD Pengelola Venue PON di DPR Papua.
Terkait Papua menuju Provinsi Olahraga, Alex Kapisa berharap harus digelorakan secara massif. Sebab, jika tidak ada penetapan Papua jadi Provinsi Olahraga, akan sulit bagi Disorda Papua menyelenggarakan event sekala nasional maupun internasional, yang tentu akan berdampak negatif bagi venue berstandar internasional di Papua, “Untuk itu, Papua jadi Provinsi Olahraga, karena ada potensi Papua sebagai gudang atlet. Makanya, perlu Perda pembentukan BUMD, untuk merawat venue, agar kami fokus urus pembibitan dan pembinaan atlet,” paparnya.
Alex Kapisa menambahkan dari alokasi anggaran yang diberikan kepada Disorda tahun 2022 sebesar Rp 90 miliar, 50 persen untuk perawaatan venue, bahkan dana untuk event sangat kecil sekali,“Beban perawatan venue ini harus dikeluarkan dari Disorda, sehingga kami bisa fokus pembibitan dan pembinaan olahraga hingga penyelenggaraan event olahraga,” pungkasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disorda Papua ini, dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jakobus Komboy didampingi Sekretaris Komisi V DPR Papua, Fauzun Nihayah dan anggota Komisi V DPR Papua, Nathan Pahabol, Namantus Gwijangge, Elly Wonda, Hengky Bayage, Deky Nawipa, Yohanis Ronsumbre dan Piter Kwano. (AW/Tim Humas DPRP)