Jayapura, dpr-papua.go.id – Adanya pro dan kontra terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) yang oleh sebagian pihak dinilai, terdapat pasal dan ayat yang secara normatif tidak memberi ruang hukum yang adil, pasti dan menjamin partisipasi masyarakat Papua dalam pembangunan di atas tanah Papua ke depan mendapat perhatian serius dari Anggota DPR Papua.
Adalah Sekretaris Poksus DPRP Yohanis L Ronsumbre, S.Sos yang menilai jika polemik tersebut semestinya perlu dicarikan solusi sehingga tidak akan mempengaruhi dinamika sosial politik dalam realita kehidupan masyarakat di Provinsi Papua,” Saya pikir pemerintah perlu mencari solusi sebab masih adanya pandangan yang menilai dampak implementasi UU Otsus belum secara utuh mengakomodir kepentingan masyarakat Papua,” Tegas Ronsumber kepada Humas DPRP,Senin, (23/05/2022)
Dikatakan Ronsumbre yang merupakan Anggota DPR Papua Yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkata dari Wilayah Adat Saireri ini mengakui bahwa disisi lain adanya pandangan bahwa undang-undang yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut sudah baik,tentu dengan alasan-alasan logis, baik dari aspek tata layanan pemerintahan maupun strategi percepatan pembangunan secara nasional,“Menurut saya bahwa situasi yang sudah terlanjur memunculkan perbedaan padangan di tengah-tengah masyarakat ini harus segera dicari solusi sebagai jalan tengah yang dapat memediasi perbedaan sekaligus merekonsiliasi para pihak yang saling bertentangan ini,” Ujarnya. Dan,“Semestinya ada ruang komunikasi yang dialogis dan perlu disediakan secara terbuka dan berimbang dengan menghadirkan semua pihak yang bertentangan, sehingga sikap dan pandangan kritis yang saling berseberangan mendapat titik temu, demi keharmonisan hubungan antar sesama warga masyarakat tetap terjaga sehingga berbagai upaya pemerintah untuk membangun Papua dapat di dukung dan terlaksana secara baik dan sukses ke depan,” sambungnya.
Ditambahkan Ronsumbre bahwa dirinya juga menemukan beberapa perbedaan pandangan tersebut dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat di Wilayah Adat Saireri. Namun, ia menilai, dengan ruang RDP tersebut beberapa pihak dapat didudukkan bersama menyampaikan berbagai pandangan dalam upaya pengayaan terhadap peraturan turunan Undang-undang Otsus, sekalipun memang terjadinya perbedaan menjadi hal lumrah dalam semangat demokrasi yang pada akhirnya akan bermuara pada implementasi pembangunan sesuai arah kebijakan di Papua maupun Nasional, yang mampu mengakomodir kepentingan Masyarakat,”Kami akan berupaya mendorong melalui komunikasi dengan berbagai kolega baik di Legislatif maupun pihak lainnya untuk mendorong agar ruang tersebut dapat di buka demi mengakomodir kepentingan masyarakat. Papua,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)