Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Papua Tahun 2021 dan Kinerja Pemprov Papua TA 2021 maka Komisi III DPRP pada Rabu, (27/07/2022) menggelar Rapat Kerja bersama BPK RI perwakilan Papua dan OPD Pemrov Papua.
Ketua Pansus LHP BPK DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MM menegaskan bahwa rekomendasi atau temuan BPK wajib diselesaikan oleh OPD,“Kami mulai rapat dengan OPD untuk tindaklanjut LHP BPK tahun anggaran 2021. Karena itu, kita undang BPK untuk mendalami temuan-temuan yang menjadi temuan BPK RI dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Papua tahun anggaran 2021, sekaligus kita juga mengundang OPD yang secara administratif, ada temuan,” kata Benyamin Arisoy kepada Humas DPRP usai pertemuan di Hotel Horison, Kota Jayapura, Rabu, (27/07/2022) Dikatakan Arisoy bahwa penjelasan dari BPK RI, semua telah dilakukan tindaklanjut. Artinya, hal-hal yang menjadi temuan BPK RI, telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan OPD yang bersangkutan.Hanya saja, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, ada yang sudah tuntas atau selesai, ada yang belum selesai,“Yang belum ini, kita perlu mengecek kembali. Kira-kira kendalanya apa? Kalau dia belum, hal-hal apa yang harus dilakukan sehingga dia memenuhi syarat tindaklanjut yang dipersyaratkan,” ujar Arisoy yang juga Ketua Komisi III DPR Papua ini.
Lebih jauh dikatakan Arisoy,pihaknya berharap agar yang menjadi tindaklanjut bisa semua selesai, sehingga tidak menjadi beban lagi atau tunggakan ke depan. Apalagi, masih ada tunggakan banyak,” sehingga diharapkan bisa diselesaikan dan tidak menjadi beban pemerintah. Apalagi, tindaklanjut dari temuan atau rekomendasi BPK itu,”Imbuhnya Ditambahkan Benyamin Arisoy, menjadi kewajiban bagi OPD harus melakukan tindaklanjut sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan oleh OPD,”Kami mengapresiasi OPD di lingkungan Pemprov Papua lantaran merespon dengan baik untuk menyelesaikan tindaklanjut dari rekomendasi LHP BPK RI,” ucapnya. Apalagi tambah politis Partai Nasdem, tindaklanjut dari temuan atau rekomendasi BPK itu, imbuh Benyamin Arisoy, menjadi kewajiban bagi OPD harus melakukan tindaklanjut sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan oleh OPD,”Saya lihat ini hampir semua ini sifatnya administrasi. Ada kerugian, tapi kerugian itu langsung diselesaikan. Artinya, ketika ada indikasi kerugian, langsung disetor atau dikembalikan ke kas daerah, sehingga kebanyakan yang ada sifatnya administratif, SPJ-nya belum lengkap, sehingga dilengkapi. Itulah tugas kami, saya lihat OPD proaktif. Terima kasih untuk kerjasama yang baik ini,” imbuhnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)