Jayapura, www.dpr papua.go.id – Guna mendorong rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengusaha Orang Asli Papua (OAP) maka Komisi IV DPR Papua menggelar rapat kerja bersama mitra di Hotel Horison Kota Jayapura, kamis(4/08/2022)
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR Papua Herlin Beatrix Monim, SE dan dihadiri Anggota Komisi IV DPR Papua, antara lain, Boy Markus Dawir, Herman Yogobi, Apiniel Sani, Mathea Mamoyou dan Timotius Wakur ini dilakukan bersama mitra kerja diantaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Dinas PUPR Provinsi Papua,Dinas PMK OAP, Dinas Kominfo, bahkan melibatkan pengusaha yang tergabung BPD Gapensi Provinsi Papua dan DPD Inkindo Provinsi Papua.
Ketua Komisi IV DPR Papua Herlin Beatrix Monim,SE mengatakan bahwa menindaklanjuti banyaknya aspirasi dari para pengusaha terutama pengusaha OAP yang mengeluh kesulitan mengakses atau mendapatkan pekerjaan atau kegiatan, baik mendapatkan informasi jenis pekerjaan dilakukan OPD dan mendapatkan kesempatan pekerjaan dari OPD,” Dari aspirasi itu, kami memang punya kewenangan dalam kaitan tupoksi yakni budgeting membahas dan menyetujui dalam penganggaran. Namun, tidak bisa menentukan pekerjaan, namun kita punya fungsi menolong mereka mendapatkan kesempatan melalui fungsi legislasi,” Tegas Beatrix Monim kepada Humas DPRP usai memimpin rapat, kamis,(4/08/2022)
Dikatakan Monim bahwa Komisi IV DPR Papua berencana untuk menyusun Raperda tentang Pengusaha OAP guna memproteksi keberadaan pengusaha OAP di Provinsi Papua dimana regulasi secara umum seperti Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Papua dalam Rangka Memperdayakan Pengusaha Lokal yang mengatur klasifikasi tender Rp 1 miliar – Rp 2,5 miliar bisa penunjukan langsung.Hanya saja,kata Monim meski Pergub itu sudah ada, tetapi dalam implementasinya mungkin OPD tidak seluruhnya melaksanakan itu, lantaran ada regulasi-regulasi lain yang perlu dibuat agar mereka lebih leluasa menterjemahkan pergub itu,“Sebenarnya selama belum ada peraturan daerah, maka Pergub itu menjadi dasar hukum yang kuat. Nah, kemudian kita akan membuat payung hukum diatasnya, peraturan daerah. Karena peraturan daerah belum ada, maka Pergub dikeluarkan sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” jelasnya.


