Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Menindaklanjuti aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Grimenawa yang pada Senin, (30/01/2023) diserahkan oleh Dewan Adat dan Tim Pemekaran Kabupaten Grimenawa kepada Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua maka pada Rabu, (01/02/2023), Poksus DPRP secara resmi menyerahkan aspirasi pemekaran Kabupaten Grimenawa kepada Komisi II DPR RI, ” Aspirasi DOB Grimenawa sudah kami serahkan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI melalui kepala bagian Sekretariat Komisi II DPR RI,” Tegas Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay kepada Humas DPRP via telepon seluler usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu, (01/02/2023)
Dikatakan Gobay bahwa dengan diserahkannya aspirasi DOB Grimenawa kepada Komisi II DPRP pihaknya berharap agar pemerintah pusat menseriusi aspirasi masyarakat Grimenawa yang telah diperjuangkan selama 20 tahun terakhir,” Kami ingin menegaskan kepada Pemerintah Pusat bahwa Grimenawa sudah siap untuk dibentuk Daerah Otonom Baru.aspirasi pemekaran telah diperjuangkan selama 20 tahun lalu sesungguhnya telah ditindaklanjuti dengan pembentukan RUU namun tidak dibahas hingga menjadi UU, pada tahun 2009 pada saat Bapak Agung Laksono menjabat sebagai ketua DPR RI,” Paparnya
Lebih jauh dikatakan Gobay, bahwa merujuk Pasal 76 ayat 2 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus disebutkan denga tegas bahwa Pemerintah dan DPR RI dapat membentuk Daerah Otonom Baru, untuk itu pemerintah harus bersikap adil dalam melaksanakan kebijakan pemekaran DOB,” Demi keadilan dan pemerataan pembangunan,ya kami minta Pemerintah dan DPR RI segera membentuk DOB Kabupaten Grimenawa yang sudah 20 tahun diperjuangkan oleh masyarakat adat Grimenawa,”Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)