Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Ketua Komisi V DPR Papua Kamasan Jack Komboy, S.AP meminta pihak manajemen RSUD Jayapura dan RSUD Abepura untuk segara mengajukan klaim pembayaran pelayanan medis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, “Sesuai hasil rapat kerja tadi terungkap jika RSUD Dok II Jayapura dan RSUD Abepura belum mengajukan klaim pembayaran kepada BPJS padahal pelayanan medis sudah dilaksanakan. Tidak tangung-tanggung, RSUD Dok II Jayapura saja sudah 4 bulan belum menagihkan klaim pembayaran kepada BPJS. Demikian halnya dengan RSUD Abepura yang sudah 5 bulan belum juga mengajukan klaim pembayaran layanan medisnya kepada BPJS,” Tegas Komboy kepada Humas DPRP usai Rapat Kerja Komisi V DPRP bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan KP3A serta BPJS Regional Papua, Selasa, (14/02/2023) di Ruang Banggar DPR Papua.
Dikatakan Komboy bahwa operasional pelayanan kesehatan atau pelayanan medis di Rumah Sakit akan berjalan normal apaibila ditunjang dengan pengelolaan arus kas (cash flow) yang dilakukan secara efektif dan efisien,” Selama pengelolaan keuangan rumah sakit berjalan berimbang dan teratur dengan manajemen memperhatikan arus kas (cash flow) keuangan di RS tersebut maka selama itu pula pelayanan Kesehatan di RS tersebut akan berjalan baik pula. Dari pengamatan kami, salah satu RSUD milik pemerintah provinsi Papua yang tata Kelola keuangannya berjalan baik itu baru RSJ Jayapura yang dibuktikan dengan keteraturan RS dalam menagih klaim pembayaran pelayanan medis kepada BPJS, dimana penagihan dilakukan bulan berikut setelah bulan sebelumnya melakukan layanan medis kepada para pasien peserta BPJS. Ini yang saya kira baik, dengan begitu cash flow atau arus keuangan di RS tersebut bisa berjalan secara berimbang dan teratur.” Beber mantan Defender Persipura Jayapura ini.
Sementara untuk kedua RSUD milik Pemprov Papua lainnya yakni RSUD Jayapura dan RSUD Abepura, Komnoy mengingatkan kepada manajemen rumah sakit untuk segera mengajukan tagihan klaim pelayanan medis kepada BPJS,” Harus diingat klaim itu ada masa kadaluarsanya yakni 6 bulan setelah pelayanan kesehatan diberikan, jadi kalau lebih dari 6 bulan maka sudah tidak bisa ditagihkan pembayarannya ke BPJS. Untuk itu saya minta agar kedua rumah sakit ini segera mengajukan proses penagihan klaimnya kepada BPJS, jangan sampai terus tertunda, apalagi sampai berbulan-bulan, sebagaimana yang kini terjadi,” Tegasnya.
Lagi kata Komboy, dengan tertundanya penagihan klaim pelayanan medis ke BPJS justru akan berdampak pada keseimbangan arus kas (Cash flow) di rumah sakit tersebut,” Karena terlambat klaim, pengelolaan keuangan rumah sakit menjadi tidak normal yang tentunya akan menganggu operasional rumah sakit seperti situasi yang terjadi belakangan ini muncul kekurangan bahan habis pakai (BHP), reagen dan lain sebagai dan akhir tidak saja mempengaruhi pelayanan medis kepada masyarakat tetapi juga kepada kesejahteraan para tenaga medis yang jasanya tidak dibayar secara teratur,”
Ditambahkan Komboy, Untuk kekurangan pembiayaan lain tetap akan diupayakan, baik melalui pembiayaan kerjasama rujukan dari pemerintah Provinsi DOB dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua, maupun dari ruang fiskal lainnya,” Untuk kekurangan pembiayaan tentu akan dicarikan solusinya tapi untuk piutang klaim pembayaran, harus segera ditagihkan untuk membantu keuangan rumah sakit. Harus diketahui bahwa BPJS secara ketentuan wajib membayarkan klaim tersebut paling lambat 15 hari setelah diajukan klaim pembayarannya oleh rumah sakit, jadi kalau RS klaim secara teratur maka RS pun akan mendapat pemasukannya secara teratur pula,” Tutupnya
Sekedar diketahui, Komisi V DPRP pada 01 Februari 2023 lalu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen RSUD DOK II, RSUD Abepura serta RSJ Jayapura dan dalam RDP tersebut terungkap jika ketiga Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Papua tersebut sedang terjadi defisit pembiayaan operasional pelayanan sebagai akibat dari menurunnya alokasi anggaran kesehatan yang plotkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023. (AW/ Tim Humas DPRP)