Jayapura,www.dpr-papua.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP melakukan rapat kerja dengan agenda penyusunan dan pembahasan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Skala Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023,” Agenda pertemuan kita hari ini adalah membahas 19 rancangan peraturan daerah skala prioritas Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna lalu, ” Tegas Wakil Ketua Bapemperda DPRP Natan Pahabol,S.Pd kepada Humas DPRP usia memimpin rapat kerja Bapemperda di Hotel Horizon Kotaraja Jayapura, Rabu, (15/03/2022).
Dikatakan Pahabol bahwa guna mempercepat proses pembahasan 19 Raperda Skala Prioritas Propempeda 2023, maka Bapemperda DPRP telah membentuk kelompok kerja (pokja), ” Untuk memaksimalkan pembahasan 19 Raperda skala prioritas yang terdiri dari 9 Raperda usul eksekutif dan 10 Raperda usul Inisiatif DPRP, kami telah membentuk kelompok kerja atau Pokja. Pokja I dikoordinir oleh Anggota Bapemperda DPRP Nioluen Kotouki dan Pokja II dikoordinir oleh Anggota Bapemperda DPRP Jhon NR Gobay. Pokja I akan membahas 9 Raperda dan Pokja II membahas 10 Raperda,” Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Gerindra Papua ini bahwa dengan adanya Pokja, target Bapemperda DPRP dalam proses pembahasan dan penetapan Raperda Skala Prioritas Propemperda 2023 dapat terwujud,” Dengan telah diserahkan surat tugas, kami harap mulai hari ini (baca : Tanggal, 15 Maret 2023,red) sampai 30 Maret nanti, Internal Pokja Bapemperda mulai bekerja melakukan penyusunan materi Raperdasi dan Raperdasus. Tahapan Pembahasan, Minggu pertama bulan April materi Raperda di serahkan ke Komisi – Komisi DPRP untuk dilakukan pembahasan dan pada Minggu Kedua Komisi-komisi DPRP menyerahkan dan mempresentasikan hasil pembahasan materi Raperda kepada Bapemperda untuk selanjutnya pada Minggu ketiga April, Bapemperda DPRP membahas materi Raperda bersama Eksekutif dalam hal ini Biro Hukum. Minggu keempat, Bapemperda melakukan konsultasi Publik.Minggu pertama bulan mei Bapemperda bersama Biro Hukum melakukan Harmonisasi Raperda dengan memperhatikan usalan masyarakat yang didapat dari kobsultasi publik,”Ungkapnya.
Ditambahkan Pahabol, Tahapan berikut dari proses pembahasan Raperda Skala Prioritas Propemperda Tahun 2023 adalah verifikasi dan fasilitasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, ” Minggu ketiga bulan mei hingga minggu ketiga bulan juni, dilakukan verifikasi dan fasilitasi Raperda di Kemendagri, sehingga target kita minggu keempat bulan juni, DPRP melaksanakan Paripurna Non APBD. Dengan semangat Anggota Bapemperda saat ini, tentu target kerja Bapemperda dalam melakukan pembahasan 19 Raperda Skala Prioritas Propemperda Tahun2023 dapat terealisasi,” Tutupnya (AW /EP / Sub Bagian Humas,Data, TI dan Perpustakaan DPRP)