Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Komisi V DPR Papua (Membidangi Pendidikan) kembali menerima aspirasi Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Provinsi Papua diruang Rapat Badan Anggaran DPRP, Jumat, (17/03/2023). Kedatangan puluhan Guru P3K ke DPRP dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait nasib pelimpahan SK Guru P3K dari Provinsi ke kota/kabupaten, Hak gaji yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua dan sisa pengangkatan 27 orang dari total 800 guru P3K yang direkrut.
Kedatangan Guru P3K Provinsi Papua ke DPRP ini diterima langsung oleh Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRP, diantaranya Ketua Komisi V DPRP Kamasan Jacob Komboy, S.Pak, Wakil Ketua Komisi Piter Kwano,SH, Sekretaris Komisi Natan Pahabol,S.Pd dan Anggota Komisi V diantaranya Yohanes Ronsumbre dan Tarius Mull,” Hari ini kami Komisi V DPRP menerima perwakilan Guru P3K Papua. Mereka datang menyampaikan berbagai keluhan,keberatan dan aspirasi terkait nasib mereka pasca pembentukan DOB provinsi dan juga adanya kebijakan pengalihan status guru dari provinsi ke kota/kabupaten. selain itu mereka juga menuntut hak berupa gaji yang belum dibayarkan padahal SK pengangkatan sudah ada dan beberapa aspirasi lainnya,” Tegas Wakil Ketua Komisi V DPRP Piter Kwano ,SH kepada Humas DPRP, Jumat, (17/03/2023)
Dikatakan Kwano bahwa program pengadaan Guru P3K di Provinsi Papua ini dilakukan oleh Pemerintah pusat melalui kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya namun terkait pembiayaan hak – hak guru P3K dibebankan kepada Pemerintah Daerah, ” Dari informasi yang kami dapat dari pihak BKD Papua, proses rekruitmen Guru P3K ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat tapi pembiayaan dibebankan ke Papua, ini yang kemudian menjadi masalah hari ini pasca pembentukan DOB provinsi sejalan dengan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 berikut PP 106/2021 dan PP 107/2021 ditambah lagi dengan adanya kebijakan pengalihan status guru dari provinsi ke kota/kabupaten,” Ujarnya
Ditambahkan Kwano bahwa menindaklanjuti aspirasi perwakilan Guru P3K Papua yang telah disampaikan, Komisi V DPRP akan meneruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya serta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidilan Provinsi Papua,” Aspirasi telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dewan, dimana kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian PANRB dan kementerian terkait lain, sehingga persoalan guru P3K di Provinsi Papua dapat diselesaikan,” Tutupnya
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur BKD Provinsi Papua Origenes Kambuaya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua sesuai.edaran Kementerian PANRB telah melaksanakan semua proses pengadaan Guru P3K di Provinsi Papua,” Proses pelaksanaan seleksi bahkan sampai penetapan Surat Keputusan Gubernur untuk P3K guru itu untuk disahkan seluruhnya terkecuali tersisa dari 16 orang itu.,” Beber Kambuaya. Sementara terkait pengalihan status Guru P3K dari pemerintah provinsi Papua ke kabupaten kota, kata kambuaya, Pemprov Papua pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” Pada prinsipnya Pemprov Papua tengah melakukan proses itu, namun demikian harus sesuai dengan arahan dari BKN Pusat oleh direktur kepangkatan bahwa proses pengalihan itu dilakukan dengan menunggu edaran atau kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pan RB. Dalam bentuk surat edaran atau surat resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pan RB kepada Gubernur Papua sebagai dasar untuk dilakukan pengalihan P3K guru dari Pemerintah Provinsi Papua ke kabupaten kota. Pada tanggal 9 dan 10 Februari tahun 2023, BKD telah berkoordinasi dengan Kementerian Pan RB dan BKN Pusat dan pada prinsipnya sedang berkoordinasikan dengan pemerintah pusat Kepala BKN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk akan dilakukan rapat bersama antara Kementerian Lembaga dan pemerintah Provinsi Papua untuk Bagaimana teknik untuk penyerahan P3K dari Provinsi ke kabupaten kota di Papua,” Tutupnya.
Sekedar dikeatahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. PPP3K melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPP3K dan Sekolah Kedinasan. PPP3K sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah nomor: 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (AW/SubBagHumas,Data,TI dan Perpustakaan DPRP)