Jayapura, dpr-papua.go.id – Pasca penetapan 19 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Skala Prioritas beberapa waktu lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP langsung bergerak cepat melakukan proses penyusunan dan pembahasan terhadap 9 Raperdasi/Raperdasus usul eksekutif dan 10 Raperdasi/Raperdasus usul inisiatif DPRP, ” Sesuai dengan jadwal kerja Bapemperda, pasca penetapan 19 Raperda Skala Prioritas, kami telah melakukan identifikasi, penyusunan dan pembahasan draft Raperda baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun yang di usulkan DPRP dan hari ini kami menyerahkan Draft Raperdasi dan Raperdasus tersebut kepada Eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Setda Papua dan juga Komisi – Komisi DPRP, ” Tegas Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP Natan Pahabol, S.Pd kepada Humas DPRP usai mempimpin Rapat Bapemperda DPRP, Selasa, (04/04/2023)
Dikatakan Pahabol bahwa dalam proses identifikasi, penyusunan dan pembahasan 19 draft Raperdasi/Raperdasus, BAMPEMPERDA DPRP juga melibatkan Akademisi dan stakeholder terkait lainnya,” Dalam proses identifikasi dan penyusunan Raperda ini, kami melihat kelengkapan Raperda, seperti Naskah Akademik dari 19 Rancangan Raperda yang diusulkan, selain itu kami juga melakukan pengkajian terhadap semua Raparda dengan membedah per Bab, Pasal dan Ayat untuk memastikan apakah materi muatan Raperda yang diusulkan sudah memenuhi norma atau kaidah hukum. Dan tentunya dalam proses ini, selain kami Anggota Bapemperda, kami juga libatkan Tenaga Ahli dan Akademisi dan juga pihak terkait lainnya termasuk para pengusul Raperda,” Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Gerindra Papua ini bahwa dengan telah diserahkannya 19 draft Raperdasi/Raperdasus kepada Eksekutif dan Komisi – Komisi DPRP untuk dilakukan pembahasan tahap kedua bersama eksekutif dan stakeholder lainnya maka diharapkan pada minggu kedua bulan April, BAPEMPERDA DPRP sudah menerima hasil pembahasan Raperda tersebut, ” Harapan kami, setelah eksekutif dan pimpinan Komisi – komisi DPRP menerima draft Raperdasi dan Raperdasus yang disesuaikan bidang tugas komisi, sekiranya pada minggu kedua bulan April, baik eksekutif maupun komisi – komisi DPRP sudah mempresentasikan hasil pembahasan kepada kami Bapemperda dan tahapan selanjutnya adalah kami melakukan Konsultasi Publik dan Fasilitasi Raperda ke Kementerian Dalam Negeri,” Bebernya
Ditambahkan Pahabol bahwa dengan adanya kerjsama yang baik dari eksekutif maupun Komisi – komisi DPRP, target BAPEMPERDA pada bulan Juni 2023 mendatang, 19 Raperdasi dan Raperdasus dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna Non APBD, ” Target kami, bulan Juni 2023 mendatang ada sejumlah Perda bisa ditetapkan dalam Paripurna non APBD,” Pungkasnya. (AW/Tim Sub Bagian Humas, Data, TI dan Perpustakaan DPRP)