Jayapura – Anggota Komisi I DPR Papua Emus Gwijangge,ST meminta pimpinan PT.Telkom Indonesiai (Persero) untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran pimpinan PT.Telkom Indonesia Wilayah Papua menyusul gangguan akses internet di wilayah Jayapura sejak 30 April 2021 hingga kini.Menurut Gwijangge terjadinya gangguan akses Internet diwilayah Jayapura yang sangat menganggu aktivitas masyarakat ini disebabkan oleh kinerja pimpinan PT.Telkom Indonesia wilayah Papua yang dinilai tidak mampu mengatasi masalah gangguan akses internet di Jayapura dan sekitarnya dengan cepat untuk memenuhi hak-hak konsumen,”“Akibat gangguan jaringan ini, konsumen dirugikan. Mereka yang sehari-hari bekerja bergantung pada akses internet dirugikan,” Tegas Gwijangge kepada Humas DPRP, Selasa (18/5/2021).
Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini bahwa gangguan akses internet juga berdampak pada pelayanan publik di pemerintahan. Meski beberapa waktu lalu pihak PT.Telkom Indoensia telah menyatakan mengalihkan jaringan ke satelit sementara waktu, namun akses internet di Jayapura dan sekitarnya belum sesuai yang diharapkan,“Saya bicara seperti ini karena banyak masyarakat yang mengeluh. Mereka merasa dirugikan. Apalagi yang mencari nafkah menggunakan akses internet. Misalnya berjualan online dan lainnya,” Bebernya. Lanjut kata Gwijangge, jika alasan gangguan akses internet di Papua akibat putusnya kabel fiber optik (FO) bawah laut seperti sekarang sesuai penjelasan pihak PT Telkom tentuya ini bukan baru pertama kali beberapa waktu lalu, gangguan serupa terjadi. Akan tetapi terkesan PT Telkom tidak belajar dari pengalaman sebelumnya,“Mestinya PT.Telkom telah menyiapkan antisipasi, ketika sewaktu waktu gangguan serupa terjadi. Dengan begitu pelanggan atau publik tidak dirugikan,” ucapnya.
Ditambahkan Anggota Komisi I DPRP yang membidangi Politik dan Hukum dengan adanya gangguang akses Internet yang sangat merugikan masyarakat tentunya bisa berdampak hukum dimana masyarakat atau pelanggan PT. Telkom bisa saja mengajukan class action terhadap PT Telkom dengan mendaftarkan persoalan ini ke Pengadilan,”Jika masyarakat yang aktifitas kerjanya menggunakan sistem online merasa terganggu tentu bisa mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan dengan mengajukan class action terhadap PT Telkom Indonesia,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)