BADAN ANGGARAN DPR PAPUA
Badan Anggaran DPRP merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRP pada awal masa jabatan keanggotaan DPRP serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Pimpinan DPRP karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap Anggota. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas Ketua dan Wakil – Wakil Ketua yang bersifat kolektif dan kolegial. Dalam hal Pimpinan Badan Anggaran dan Wakil – Wakilnya tidak berada ditempat maka ditunjuk salah satu Anggota sebagai Koordinator harian. Pemilihan Anggota Badan Anggaran DPRP ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRP, Fraksi dan Komisi – Komisi. Badan Anggaran DPRP terdiri atas Anggota Fraksi dan Anggota Komisi berdasarkan perimbangan jumlah anggota secara proporsional. Penggantian Anggota Badan Anggaran dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya. Masa jabatan Pimpinan Badan Anggaran DPRP adalah 5 (lima) tahun. Sekretaris DPRP karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran bukan anggota.
TUGAS BADAN ANGGARAN DPRP
Tugas Badan Anggaran DPRP antara lain :
- Bersama Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS untuk dijadikan acuan dalam menyusun rancangan APBD setelah mendapat masukan dari Komisi- Komisi;
- Melakukan Sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD;
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRP kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri;
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan sementara yang disampaikan oleh Gubernur.
KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN DPRP
Komposisi Keanggotaan Badan Anggaran DPRP Masa Jabatan 2019 – 2024 dibentuk berdasarkan Keputusan DPRP Nomor ……. Tanggal 29 Januari 2020 Tentang Penetapan Susunan komposisi Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRP Masa Jabatan 2019 – 2024, adalah sebagai berikut :
KETUA : JHONY BANUA ROUW, SE F. NASDEM
WAKIL KETUA : Dr. YUNUS WONDA, SH., MH F. DEMOKRAT
WAKIL KETUA : EDOARDUS KAIZE, SS F. PDIP
WAKIL KETUA : YULIANUS RUMBAIRUSY, S.Sos., MM F. PAN
SEKRETARIS : Dr. JULIANA J. WAROMI, SE., M.Si Sekretaris bukan Anggota
ANGGOTA : 1. HERLIN BEATRIX M. MONIM, SE F. NASDEM
2. ANCE WANGGAI, SE F. NASDEM
3. LAURENZUS KADEPA F. NASDEM
4. NAMANTUS GWIJANGGE, S.IP F. NASDEM
5. H. HANIFAU ASSO, S.Sos F. NASDEM
6. MUSTAKIM, HR., SE., SH., M.Si., MH F. DEMOKRAT
7. THOMAS SONDEGAU, ST F. DEMOKRAT
8. BOY MARKUS DAWIR, SP F. DEMOKRAT
9. BENYAMIN ARISOY, SE., M.Si F. DEMOKRAT
10. H. JUNAIDI RAHIM F. DEMOKRAT
11. EMUS M. GWIJANGGE, ST F. DEMOKRAT
12. PASKALIS LETSOIN, SH., MH F. PDIP
13. ARKELAS ASSO, S.Sos F. PDIP
14. KRISTHINA R. I. LULUPORO, S.IP., M.AP F. PDIP
15. MEGA M. F. NIKIJULUW, SH F. PDIP
16. SINUT BUSUP, SE., M.Si F. PAN
17. YOSIAS BUSUP. S.Sos F. PAN
18. PETRUS PIGAI F. PAN
19. JANSEN MONIM, ST., MM F. GOLKAR
20. TAN WIE LONG, SH F. GOLKAR
21. ELLI WONDA F. GOLKAR
22. APENIEL SANI, S.Sos F. GERINDRA
23. SITI SUSANTI, SE F. GERINDRA
24. H. KUSMANTO, SH., MH F. Gabungan Keadilan Nurani
25. KAMASAN Y. KOMBOY, S.AP F. Gabungan Keadilan Nurani
26. DARWIS MASSI, SE F. Gabungan Keadilan Nurani
27. NASON UTTY, SE F. Gabungan Bangun Papua
28. ORGENES KAWAY, S.Th F. Gabungan Bangun Papua