BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRP. Keanggotaan BAPEMPERDA DPRP dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRP dan permulaan masa sidang dengan jumlah yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota Komisi dengan jumlah komposisi keanggotaan yang setera dengan jumlah Anggota satu Komisi terbanyak di DPRP. Pimpinan BAPEMPERDA DPRP terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota BAPEMPERDA DPRP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat sementara Sekretaris BAPEMPERDA DPRP diisi oleh Sekretaris DPRP (bukan Anggota). Masa jabatan pimpinan BAPEMPERDA DPRP paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali.Masa keangggotaan BAPEMPERDA DPRP dapat diubah setiap tahun anggaran.
TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRP
Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMBERDA) DPRP, antara lain :
- Menyusun Rancangan Program Legislasi yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Perdasi dan Perdasus beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRP;
- Koordinasi untuk penyusunan Program Legislasi antara DPRP dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Perdasi dan Perdasus usul DPRP berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasi,pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perdasi dan Perdasus yang diajukan oleh Anggota, Komisi dan/atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRP;
- Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Perdasi dan Perdasus yang yang diajukan Anggota, Komisi dan/atau Gabungan Komisi diluar prioritas rancangan Perdasi dan Perdasus tahun berjalan atau diluar rancangan Perdasi dan Perdasus yang terdaftar dalam Program Legislasi;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perdasi dan Perdasus melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRP atas rancangan Perdasi dan Perdasus yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir Keanggotaan DPRP baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BAPEMPERDA pada masa keanggotaan berikutnya.
KEANGGOTAAN BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRP
Komposisi Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRP Masa Jabatan 2019 – 2024 dibentuk berdasarkan Keputusan DPRP Nomor : …….. Tanggal 29 Januari 2020 Tentang Penetapan Komposisi Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRP masa jabatan 2019 – 2024. Adapun Komposisi susunan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRP Masa Jabatan 2019 – 2024, adalah sebagai berikut :
KETUA : EMUS GWIJANGGE, ST F. DEMOKRAT
WAKIL KETUA : NIOLUEN KOTOUKI, S.IP F. GABUNGAN KEADILAN NURANI
SEKRETARIS : DR. JULIANA J. WAROMI, SE., M.Si Sekretaris bukan Anggota
ANGGOTA : 1. GERSON SOMA, S.Th., M.Si F. NASDEM
2. FAUZUN NIHAYAH, S.HI., MH F. NASDEM
3. HOSEA GENONGGA F. DEMOKRAT
4. DEKI NAWIPA F. DEMOKRAT
5. PASKALIS LETSOIN, SH., MH F. PDIP
6. HERMAN YOGOBI F. PDIP
7. FERYANA WAKERKWA, S.IP F. PAN
8. FERDINANDO BOKOWI, SH F. GOLKAR
9. NATHAN PAHABOL, S.Pd F. GERINDRA
10. AMOS EDOWAI F. GABUNGAN BANGUN PAPUA