Komisi Komisi

KOMISI – KOMISI DPR PAPUA

Komisi merupakan alat kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRP pada awal masa jabatan keanggotaan DPRP. Setiap anggota DPRP kecuali pimpinan DPRP wajib menjadi anggota salah satu komisi. Penempatan Anggota DPRP dalam Komisi  dan perpindahannya ke komisi lainnya didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran. Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRP atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Ketua, wakil ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripuran DPRP dengan masa jabatan paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali.Anggota DPRP pengganti antara waktu menduduk tempat Anggota Komisi yang digantikan. Komisi  – Komisi DPRP terdiri dari 5 (lima) dengan bidang tugas masing – masing. Komisi I (Bidang Pemerintahan Umum), Komisi II ( Bidang Ekonomi), Komisi III (Bidang Keuangan dan Aset Daerah), Komisi IV (Bidang Infrastruktur dan SDA) dan Komisi V (Bidang Kesejahteraan dan Sosial Budaya).
TUGAS KOMISI – KOMISI DPRP
Tugas Komisi – Komisi DPRP, antara lain :
  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRP;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. Membantu Pimpinan DPRP untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRP;
  5. Menerima,menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat  didaerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRP;
  8. Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
  9. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRP yang termasuk dalam ruang bidang tugas masing-masing Komisi; dan
  10. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRP tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.