DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

Anggota DPRD Tidak Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada.

humasdprp by humasdprp
1 Juli 2019
in Berita Dewan
0
Anggota DPRD Tidak Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada.

JAYAPURA – Satu dari Rekomendasi yang di hasilkan dari Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang digelar pada tanggl 24 – 28 Juni 2019 di  Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT adalah meminta pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Pemilu maupun undang-undang Pilkada. Pasalnya  salah satu syarat untuk maju dalam undang-undang Pilkada menyebut bahwa jika Aggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPR RI  jika hendak maju mencalonkan diri dalam pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah harus mengundurkan diri. Hal ini dianggap sangat merugikan para calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah  yang berasal dari DPRD  mengingat proses  diperolehnya status dan jabatan ini sama-sama dari rakyat. “Terkait persyaratan ini dimana anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri,  ini kami merasa hak politik kami dirugikan sebab kami dengan kepala daerah sama-sama dipilih oleh rakyat. Kalaupun ada pengecualian ya itu hanya presiden saja selain itu tak ada,” kata Boy Dawir salah satu Anggota Komisi IV DPRD yang mengikuti acara Munas ADPSI di Labuan Bajo sabtu,  (29/6/2019).

Foto : Anggota Komisi IV DPRP Boy Markus Dawir saat mengikuti acara Munas ADPSI di Labuan Bajo sabtu,  (29/6/2019).

Dikatakan BMD sapaan akrab Boy Markus Dawir, baik anggota DPRD maupun petahana jika ingin maju dalam Pilkada harusnya statusnya disamakan mengingat anggota DPRD maupun bupati walikota dan gubernur dipilih oleh rakyat sehingga tak boleh ada yang membedakan bila ingin mengikuti proses pesta demokrasi yang semuanya akan mengakar pada pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, “Dalam Munas ADPSI kemarin kami sudah minta agar Undang-undang Pemilu itu direvisi. Ada delapan rekomendasi dan salah satunya merevisi undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada   terkait anggota DPR yang mau maju Pilkada, tidak perlu mengundurkan diri tapi hanya cuti,” bebernya

Lebih jauh dikatakan Dawir, rekomendasi yang telah disepakati itu merupakan hasil Munas ADPSI dan kini sedang diteruskan ke Presiden, Menkopolhukam serta Mendagri dan itu merupakan kesepakatan suara dari seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi  seluruh Indonesia yang menginginkan persyaratan mengundurkan diri sebagi Anggota DPRD baik pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu itu direvisi, “Kecuali TNI Polri atau ASN yang mau masuk ke ranah politik itu harus mengundurkan diri sebab mereka tak menjalankan pekerjaan  seperti biasa berbeda dengan kami yang memang berurusan dengan politik. Saya termasuk salah satu korbannya dan untungnya tidak menjadi peserta sehingga saya meminta SK saya diaktifkan kembali,” pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)

Previous Post

Tidak Ada Unsur Politik Dalam Penyusunan Raperdasi dan Raperdasus.

Next Post

Pemerintah Daerah dan Masyarakat Papua diminta dukung Judicial Review Parpol Lokal.

Next Post
Pemerintah Daerah dan Masyarakat Papua diminta dukung Judicial Review Parpol Lokal.

Pemerintah Daerah dan Masyarakat Papua diminta dukung Judicial Review Parpol Lokal.

Berita Terkini

  • Rekomendasi Jasa Digital Marketing dan SEO di Surabaya 31 Mei 2025
  • Peran Jasa Transportasi dan Pariwisata dalam Mendukung Mobilitas dan Ekonomi Daerah 7 Februari 2025
  • RPJMD PROVINSI PAPUA THN 2025-2029. 23 Januari 2025
  • Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Konsultasi ke DPR Papua. 23 Desember 2024
  • Keluarga Besar DPR Papua Gelar Natal dan berbagi kasih. 23 Desember 2024

No Telp Penting

  • Polres Jayapura Kota (0967) 534161
  • Brimob Polda Papua (0967) 581259
  • Polsek Jayapura Utara (0967) 541862
  • Polsek Jayapura Selatan (0967) 534125
  • Polsek KP3 Laut (0967) 533934
  • Polsek Abe (0967) 581110
  • Polsek Muara Tami 082399158888
  • Polres Jayapura / Sentani (0967) 595110
  • Pemadam Kebakaran (0967) 531113
  • Kantor Basarnas (0967) 591093

Alamat Gedung DPR Papua

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 2
Jayapura – Papua
Telp. (0967) 533691 – 533580 -523854
Fax (0967)531922
PO. Box.18

© 2019 Humas DPRP

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO

© 2019 dpr-papua.go.id