Jayapura – Sejalan dengan proses pembahasan perubahan/revisi atas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan (Perdasus Kursi Otsus) maka dapat dipastikan proses Pelantikan Calon Anggota DPRP terpilih periode 2019 – 2024 hasil Pemilu 17 April 2019 pada Oktober 2019 bakal dilakukan bersamaan dengan Anggota DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan. Dan jika belum bisa dilakukan bulan oktober, Anggota DPRP Kursi Otsus ini paling lambat dilantik bulan Desember 2019.
Anggota BAPEMPERDA DPRP Thomas Sondegau,ST menyatakan bahwa BAPEMPERDA dan Eksekutif saat ini terus membahas perubahan Perdasus Kursi Otsus dan diharapkan akhir bulan atau awal bulan Juli, Revisi Perdasus Kursi Otsus ini dapat ditetapkan sehingga proses dan tahapan seleksi Anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme penggangkatan dengan mewakili lima wilayah adat Papua yang diklasifikasikan dalam daerah pengangkatan itu bisa dilaksanakan segera, sehingga proses pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Anggota DPRP hasil Pemilu 2019,” Proses pembahasan sementara jalan, kita target akhir juni atau awal Juli Perdasus sudah ditetapkan, sehingga proses tahapan seleksi sudah bisa dilaksanakan. Kita ingin 14 anggota DPRP yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan dapat dilantik bersama-sama para calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2019. Jika belum bisa dilantik pada Oktober paling lambat desember 2019. Jangan lagi lewat dari tahun ini seperti periode 2014-2019, anggota 14 kursi DPR Papua baru dilantik jelang akhir 2017,” kata Thomas Sondegau kepada Humas DPRP, Minggu (23/6/2019).
Dikatakan Sondegau, muatan materi dari proses revisi Perdasus Kursi Otsus yang dibahas Bapemperda DPRP bersama eksekutif dan pihak terkait lebih difokuskan pada mekanisme dan tahapan rekrutmen Anggota DPRP kursi Otsus, dengan meringkas proses dalam tahapan rekrutmen. Sondegau menyebut kemungkinan proses verifikasi calon anggota DPRP yang kini dilakukan panitia seleksi tingkat kabupaten/kota dialihkan kepada panitia seleksi tingkat Provinsi Papua. “Mekanisme ini yang akan diubah agar waktu tahapan rekrutmen lebih efisien. Akan dilihat, apakah pendaftaran dan verifikasi calon dari setiap kabupaten/kota langsung dilakukan pansel dapeng setiap wilayah adat kemudian diserahkan ke pansel provinsi, ataukah pendaftaran dan verifikasi langsung ke pansel provinsi,” ujarnya.Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Demokrat Papua ini bahwa jika seluruh materi revisi telah disepakati oleh Bampemperda DPRP dan eksekutif, rancangan Perdasus 14 Kursi Pengangkatan yang baru akan diajukan kepada Badan Musyawarah Dewan untuk mendapat persetujuan.
Jika Badan Musyawarah Dewan menyetujui rancangan perdasus itu, DPRP akan menjadwalkan sidang paripurna mengesahkan rancangan itu.“Kalau sudah disahkan, perdasus itulah yang jadi acuan rekrutmen anggota 14 kursi DPRP dari sistem pengangkatan. Perdasus itu juga akan mengatur tugas – tugas mereka, berikut masalah pembiayaannya,” ucapnya.Sementara itu, Anggota BAPEMPERDA DPRP lainnya, John NR Gobai mengatakan bahwa dalam proses pembahasan sejumlah Rancangan Perdasi dan Perdasus antara BAPEMPERDA DPRP bersama mitra eksekutif telah bersepakat untuk memprioritaskan pembahasan revisi Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme Pengangkatan (Perdasus Kursi Otsus), “Ini karena waktu yang semakin sempit, karena tahapan rekrutmen anggota DPRP dari kursi pengangkatan kemungkinan dimulai Juli atau Agustus 2019, maka proses pembahasan revisi Perdasus kursi Otsus juga terus didorong sehingga dapat seger ditetapkan,” Kata Gobai. Dikatakan, setelah Perdasus Kursi Otsus ditetapkan, Proses dan tahapan rekrutmen 14 anggota DPRP dari kursi Otsus dapat segera dijalankan, sehingga 14 anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan itu bisa dilantik bersama-sama caleg terpilih hasil Pemilu 2019 pada Oktober 2019 mendatang. “Perdasus Kursi Otsus ini yang akan mengatur tata cara dan tahapan rekrutmen, persyaratan, hingga tempat pendaftaran calon anggota DPRP 14 kursi pengangkatan. Itu sebabnya kita terus genjot proses pembahasan sehingga Raperdasus ini bisa segera ditetapkan,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP).