Biak, reportasepapua.com – Masih terjadinya perbedaan antara Regulasi nasional terkait pengelolaan Hutan dan Konflik agraria terhadap Kepentingan masyarakat adat Papua, menjadi perhatian serius anggota DPR Papua dalam memperjuangkan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua sesuai amanat Otsus.
Yonas Alfons Nusi, Anggota Komisi I DPR Papua mengatakan, pengelolaan Kayu pada hutan berdasarkan undang-undang Kehutanan dikhawatirkan akan membatasi Masyarakat adat (Ilegal) dalam pengelolaannya, sekaligus pula membatasi kewenangan daerah melalui regulasi daerah dalam mendorong pemanfaatan secara optimal oleh masyarakat papua terhadap sumber daya yang dimiliki guna peningkatan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
“Dalam sidang III saya mendapatkan laporan terkait masih adanya sengketa tanah antara masyarakat pemilik Ulayat dengan penguasaan tanah oleh lembaga-lembaga Negara diantaranya lokasi Bandara maupun tanah-tanah yang di Klaim sepihak oleh TNI AU dan TNI AL. Disini semestinya Negara hadir memberikan jawaban dan penjelasan secara baik, ketika ulayat masyarakat di gunakan dalam rangka pembangunan maupun pemanfaatan lainnya, sehingga tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan dan keberpihakan oleh Negara” jelas Yonas Nusi kepada Reportasepapua.com.
Yonas Nusi dalam kunjungan kerja di Biak menilai Rakyat saat ini membutuhkan penjelasan dan pembelaan secara konstitusi oleh negara, terhadap kepentingan mereka, salah satunya terkait hak-hak dasar seperti tanah ulayat. Masyarakat semestinya dapat merasa nyaman, tanpa harus mengalami konflik tanah ulayatnya yang telah dimiliki dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi sebelumnya. Disinilah salah satu wujud nyata masih terjadi perbedaan antara Regulasi maupun kepentingan nasional yang justru bertabrakan dengan kepentingan masyarakat Papua.
Disela-sela kehadirannya di menghadiri Sidang ke III kainkain karkara Byak (KKB), Anggota DPRP 14 kursi adat ini turut memberi apresiasi dan dukungan terhadap hasil keputusan Sidang KKB, salah satunya Konsolidasi internal hingga di tingkat Bar, Mnu dan keret. Yonas optimis, melalui Lembaga Adat Kainkain Karkara Byak, kepentingan masyarakat adat akan terinfentarisir dan dapat di korelasikan sebagai Mitra Pemerintah, dalam menjawab persoalan sekaligus dalam rangka menjaga kepentingan NKRI.
Di sisi lain, Yonas Nusi menjelaskan pihaknya dalam mejalankan fungsi DPRP telah mendorong Pemetaan wilayah, guna mengetahui Potensi yang di miliki sehinga pada akhirnya dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sedangkan dalam hal sebagai regulator pihaknya akan memperjuangkan adanya Perdasus yang tidak lagi bertabrakan dengan regulasi nasional, sehingga kehadiran Otonomi Khusus benar-benar menjadi rel dalam menjalankan segala kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat asli papua. (Jefri S)