Jayapura – Anggota Komisi II DPRP (Membidangi Perekonomian) Petrus Pigai, S.Sos meminta pedagang agar tidak memanfaatkan situasi mewabahnya pendemi Virus Corona atau Coli-19 dengan menaikkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako),“Ini yang perlu diperhatikan. Jangan coba-coba menaikkan harga Sembako,” kata Petrus Pigai kepada Humas DPRP, Minggu (5/4/2020).
Dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Papua ini bahwa tindakan menaikkan harga sembako, tentunya ada sanksi hukum yang bisa menjerat para oknum pedagang nakal yang dengan sengaja menaikkan harga Sembako,“Kalau tidak salah itu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dendanya Rp 50 miliar. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 tentang Perdagangan,” jelas Petrus Pigai.
Oleh sebab itu, lanjut Pigai, pihaknya meminta masyarakat untuk juga proaktif melaporkan para oknum pedagang yang sengaja menaikan harga Sembako di tengah pandemi Virus Corona,“Laporkan saja ke Satgas Pangan. Nanti oknum pedagang yang nakal itu akan berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian,” ujarnya.
Ditambahkan Pigai, dari hasil Inpeksi Mendadak (Sidak) di lapangan, salah satunya di gudang Dolog yang berada di Santarosa, stok beras untuk Papua aman selama 4 bulan.
“Saya juga minta pedagang BBM (Bahan Bakar Minyak,red) ini juga jangan naikan harga. Ini bagi saya penting kita pantau bersama,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)