Jayapura, dpr-papua.go.id – Anggota Komisi IV DPR Papua Apeniel Ezra Sani mempertanyakan realisasi pembayaran 6 persen dari keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Papua,” Jika keuntungan bersih PT.Freeport Indonesia itu jika dibayarkan kepada Pemprov Papua, nilainya cukup besar mencapai Rp 700 miliar lebih,” Tegas Sani Kepada Humas DPRP, Kamis, (16/06/2022).
Dikatakan Sani, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan IUPK Nomor 2053K/30/MEM/2018 tentang IUPK Operasi Produksi PT.Freeport Indonesia lampiran VII Nomor 4 tentang Pendapatan Pemerintah daerah, Pembagian 6 Persen Keuntungan Bersih PT Freeport Indonesia, sesuai amanat Undang-undang tersebut, Pemprov Papua mendapatkan bagian 1 persen, pemerintah kabupaten penghasil mendapatkan bagian 2,5 persen dan permintah kabupaten/lainnya mendapatkan 2,5 persen. Namun, untuk tahun 2021 mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020. Pemprov Papua mendapatkan 1,5 persend ari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia, Pemkab Mimika mendapatkan 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota di Papua mendapatkan 2 persen.”Pada tahun 2020 dan 2021, PT Freeport Indonesia belum membayarkan kewajiban mereka sebesar 6 persen dari hasil keuntungan bersih mereka kepada Papua. Kemudian, Komisi IV DPR Papua bersama mitranya, Dinas ESDM Provinsi Papua memperjuangkan hak itu ke Kementerian ESDM di Jakarta, beberapa waktu lalu, untuk meminta agar dana itu bisa dibayarkan, hingga akhirnya Freeport Indonesia sudah membayar.Saya mengapresiasi Komisi IV DPR Papua dan Dinas ESDM Provinsi Papua yang sudah berjuang dan berupaya untuk mendapatkan hak 6 persen keuntungan bersih PT Freeport Indonesia, hingga akhirnya dibayarkan,” Beber Politisi Partai Gerindara Papua ini.
Lebih jauh dikatakan Sani, bahwa pihak mempertanyakan dana dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia khususnya yang diterima oleh Pemprov Papua yakni sebesar 1 persen pada tahun 2020 sekitar Rp 123 miliar dan 1,5 persen pada tahun 2021 sekitar Rp 600 miliar lebih atau totalnya Rp 723 miliar lebih yang menjadi PAD bagi Pemprov Papua, “Dananya besar. Sampai hari ini, Pemprov Papua belum menjelaskan kepada rakyat Papua atau publik bahwa uang itu mau digunakan untuk apa? karena publik harus tahu penggunaan anggaran ini. Program yang menjadi prioritas apa dari anggaran yang diterima dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia ini? Nah, ini menjadi pertanyaan saya, karena sampai hari ini belum ada tanda – tanda atau kejelasan dari Pemprov Papua, padahal sudah dibayar oleh Freeport pada tahun 2020 sebesar Rp 123 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 600 milar lebih, totalnya Rp 723 miliar. Itu yang menjadi pertanyaan, uang itu mau digunakan untuk apa?,Paparnya. Bahkan lanjut Sani, dana yang menjadi PAD bagi Provinsi Papua itu, harus digunakan untuk program – program yang menjadi prioritas agar penggunaan uang tersebut bisa tepat sasaran dan diterima manfaatnya oleh rakyat Papua,“Jangan sampai uang ini tiba-tiba menjadi berkat tak terduga untuk oknum – oknum tertentu. Nah, ini saya tegaskan agar uang itu bisa tepat sasaran dan dinikmati masyarakat,”Pintanya
Dalam kesempatan ini, Apeniel Sani menyarankan kepada Pemprov Papua agar dana yang diperoleh Pemprov Papua dari pembagian keuntungan bersih dari PT Freeport Indonesia itu, dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pada Dinas ESDM Provinsi Papua. Sebab, ia menilai perlu ada peningkatan atau tambahan anggaran bagi Dinas ESDM Provinsi Papua misalnya dalam program air bersih untuk membantu masyarakat di Papua,“Saya lihat karena keterbatasan anggaran di Dinas ESDM ini, sehingga banyak sekali masyarakat perlu diperhatikan, tapi terbentur anggaran. Nah, ini moment atau kesempatan dengan adanya uang dari Freeport itu bisa digunakan seperti air bersih, lampu penerangan karena masih banyak rakyat Papua yang tak terjangkau listrik dan perlu sosialisasi kepada masyarakat terutama menyangkut pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua dan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan di Papua,’ Ketusnya
Selain itu, kata Sani, dana dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, dapat diperuntukan juga pada program pengembangan masyarakat berupa pengembangan potensi mineral dan potensi pertambangan masing-masing daerah sebagai komoditas mendorong investasi dan peningkatan PAD, penelitian-penelitian potensi pertambangan pada masing-masing daerah yang akan disosialisaskan kepada pengembangan masuknya investasi pengelolaan potensi masing-masing daerah khususnya potensi sektor mineral pertambangan. Tidak hanya itu, juga untuk pengembangan kegiatan masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan rakyat melalui pengadaan teknologi-teknologi tepat guna agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Dan mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan kegiatan pertambangan sebelumnya. Reklamasi pada lahan lahan kritis,“Bisa untuk pengembangan potensi daerah sektor energi dengan memanfaatkan energi baru terbarukan kapada kampung kampung yang masih gelap dan belum masuk PLN listrik daerah dengan pengembangan PLTMH, PLTA, Energi Matahari PLTS Terpusat agar kampung-kampung tersebut menikmati penerangan,”Ucapnya
Ditambahkan Sani, dengan dana keuangan bersih PT. Freeport Indonesia yang menjadi salah sumber PAD Pemprov Papua juga bisa digunakan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana fasilitas pengembangan potensi mineral bukan logam dan batuan, berupa pengembangan batu mulia, pengembangan percetakan batubata, batu tela, dan pengembangan koperasi masyarakat untuk menjual hasil kegiatan pertambangan dan membantu proses perijinan dari kepemilikan lahan pertambangan masyarakat, “Dan lainnya setiap tahun akan dievaluasi realisai dana tersebut dan peruntukannya, untuk kemaslahatan masyarakat lingkar tambang dan pemerintah provinsi perlu menganggarkan dana evaluasi produksi agar dana yang disetorkan sesuai dengan produksi yang dihasilkan dari kegiatan PT Freeport Indonesia, agar dapat bermanfaat untuk kemajuan Papua dan kemaslahatan masyarakat.“Kesimpulannya, tolong gunakan uang ini dengan baik, jujur dan transparan serta dipergunakan untuk kebutuhan orang Papua. Tidak boleh uang ini dipakai untuk hal-hal yang tidak jelas.” Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)