Jayapura – Puluhan pengurus Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Jayapura pada selasa,(17/03/2020) mendatangi DPR Papua guna menuntut agar 7 orang Tapol tersangka Kasus Demo Rasisme yang saat ini mengikuti Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Balik Papan agar di bebaskan dan di bawa kembali ke Papua.
Kedatangan para mahasiswa ke DPRP ini sangat berbeda dari biasanya, dimana para perwakilan pengurus BEM Kota Jayapura, datang tidak dengan massa seperti lazimnya dalam penyampaian aspirasi selalu dengan aksi demo dan melibatkan banyak orang, hal ini di karenakan DPR Papua periode 2019 – 2024 sudah membuka ruang yang seluas-luasnya kepada siapa saja untuk datang ke rumah rakyat guna menyampaikan aspirasinya.
Kedatangan perwakilan pengurus BEM Kota Jayapura ini di terima langsung oleh Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, SE dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairussy, S.Sos., MM serta Ketua Pansus Kemanusiaan DPRP Feryana Wakerkwa di ruang Rapat Badan Angaran DPRP Papua. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan ini, Ketua DPRP memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua perwakilan BEM Kota Jayapura untuk berbicara menyampaikan aspirasi, saran dan masukkan dan diakhiri dengan penyerahan aspirasi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRP dengan meneruskan ke pemerintah pusat dan staleholder lainnya.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE mengatakan DPRP sangat mengapresiasi langkah BEM Kota Jayapura yang telah datang dan menyampaikan aspirasi tanpa melakukan aksi demo ke DPRP, ” Selaku Ketua DPRP saya sangat mengapresiasi langkah BEM Kota Jayapura yang menyampaikan aspirasi mereka dengan cara – cara yang Santun dan bermartabat tanpa harus melakukan aksi Demo atau unjuk rasa,,” Tegas JBR kepada Humas DPRP,
Dikatakan Politisi Nasdem Papua ini bahwa DPRP periode ini telah membuka ruang seluas – luasnya kepada masyarakat untuk datang menyampaikan apa saja aspirasi kepada DPRP, ” Kami di DPRP sudah buka ruang, tinggal masyarakat memanfaatkan ruang yang telah di sediakan DPRP Untuk berdiskusi mencari solusi terbaik,” Ungkapnya. Bahkan sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat, DPRP berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRP, ” Yang jelas setiap aspirasi yang disampaikan kepada kami di DPRP akan kita tindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di DPRP,” bebernya. Seperti aspirasi BEM Kota Jayapura terkait proses hukum terhadap mahasiswa tersangka aksi demo rasisme di Jayapura yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Balikapapan menurut ketua DPRP
telah menerima dan akan segera menindaklanjuti,” Aspirasi mahasiswa kita terima dan akan segera dtindak lanjuti dengan melakukan Pembahasan bersama Komisi I DPRP sesuai mekanisme yang berlaku,” Tutupnya
Sementara itu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Uncen, Yops Itlay mengatakan bahwa aspirasi yang dibawa ini merupakan harapan rakyat Papua, oleh karena itu ia meminta agar Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua,” segera mengambil langkah untuk memulangkan para mahasiswa korban rasisme Papua dan membebaskan ketujuh tapol Papua itu. Segera bebaskan tujuh tapol Papua, dan segera bebaskan Surya Anta dan kawan – kawan di Jakarta,” ujar Yops Itlay usai menyerahkan aspirasi kepada Ketua DPRP Jhony Banua Rouw agar bisa di Lanjutkan ke Instansi terkait Seperti Kementrian Hukum dan Ham. Yops Itlay juga menambahkan bahwa dirinya sangat berterimakasih dan mengapresiasi ruang demokrasi yang diberikan oleh DPRP, ” Kami mengapresiasi ruang yang diberikan DPRP dalam menerima aspirasi masyarakat, kami juga berterima kasih kepada ketua DPRP yang dengan setia dan sabar mau menerima kami untuk diskusi terkait persoalan yang kami bawa, selama ini belum pernah ada ruang untuk kami menyampaikan aspirasi kami seperti saat ini,”Ujar itlay. (AW/Tim Humas DPRP)