Jayapura, dpr-papua.go.id – Guna menindaklajuti aspirasi 600 guru kontrak atau guru honorer yang direkrut oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua yang hingga kini belum menerima haknya maka Komisi V DPRP pada Jumat, (12/11/2021) mengelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan Perpustakaan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua.
Ketua Komisi V DPRP Timiles Yikwa mengatakan bahwa Raker bersama DPPAD Provinsi Papua ini dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan para Guru Honorer kepada Komisi V DPRP beberapa waktu lalu. Dimana dalam pengaduaan para Guru Kontrak ini belum dibayarkan haknya padahal mereka sudah melaksanakan kewajibannya mengajar para siswa/siswi di sejumlah SMK/SMA,“Dari SK pengangkatan guru kontrak itu untuk tahun 2016 – 2020 itu, ada 460 guru kontrak. Sedangkan, untuk 2021 ada 140 guru kontrak atau honorer dan mereka dibayar sesuai SK itu per triwulan, namun mereka belum menerima haknya sampai hari ini,” Tegas Timiles Yikwa kepada Humas DPRP usai memimpin Raker Komisi V di Hotel Suni Hotel dan Convention Abepura, Jumat, (12/11/2021)
Dikatakan Timiles, Sesuai aspirasi yang diterima Komisi V DPR Papua bahwa untuk pembayaran honor Triwulan I sebanyak 460 orang Guru Kontrak sudah dibayarkan pada saat kepemimpinan mantan Kepala DPPAD Papua Christian Sohilait sedangkan 140 Guru Kontrak lainnya belum dibayarkan. Sementara untuk triwulan II tahun 2021, sebanyak 600 guru kontrak itu belum dibayarkan sama sekali gajinya padahal uang sudah dicairkan,”SP2D, barang buktinya lengkap dan mereka sudah serahkan kepada kami dan Komisi V memutuskan akan memaggil dinas terkait,”Paparnya
Lebih jauh dikatakan Politisi PAN Papua ini bahwa Dalam Raker itu juga, pihaknya menanyakan alasan apa yang membuat Dinas tidak membayar Honor 600 Guru Kontrak tersebut, “Uangnya ada atau tidak? Kalau ada kenapa tidak dibayarkan. Kalau tidak ada, siapa yang pakai? Tapi menurut penjelasan Plt Kepala DPPAD menyampaikan belum tahu uang ada dimana? Dan dia berusaha untuk memastikan uang itu ada atau tidak,”Tegasnya
Ditambahkan Timiles bahwa dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Dinas PPAD Papua sudah menyurat kepada Gubernur Papua dan meminta agar Gubernur Papua segera memerintahkan Inspektorat Papua melakukan pemeriksaan terhadap alokasi anggaran untuk pembayaran Honor Guru Kontrak, ” Komisi V DPR Papua juga akan menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua untuk melakukan rapat dengan TAPD untuk mencari solusi. Hal ini mengingat dalam diskusi kita, tidak diketahui uang itu ada dimana. Tadi kita simpulkan bahwa uang itu yang tahu hanya mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran. Kita mau secara administrasi dan hukum tetap jalan, namun permintaan guru kontrak itu sebelum Desember 2021, sudah dibayarkan hak mereka,”Tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DPPAD Provinsi Papua Protasius Lobya mengatakan bahwa Komisi V DPR Papua mengundang pihaknya untuk mendengarkan keterangan terkait honor guru kontrak SMA, SMK dan SLB untuk triwulan I dan II bagi 140 guru kontrak dan triwulan II bagi 460 guru kontrak yang belum dibayar hingga hari ini, “ Kalau mengacu pada data keuangan SP2D maupun rekening koran, uangnya untuk pembayaran honor guru kontrak sudah keluar di bank. Artinya, sudah diambil dan kita telusuri uang itu sudah keluar pada bulan Juli 2021. Tentu, itu menjadi tanggungjawab secara administrasi sampai tanggungjawab pidananya pun, menjadi tanggungjawab mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran. Dan tentu kita sangat paham kalau para guru kontrak ini tidak mau tahu permasalahan tersebut. Mereka ingin agar hak mereka segera dibayarkan, karena butuh makan dan kebutuhan mereka sehari-hari,” Bebernya
Dikatan Lobya bahwa total anggaran untuk membayar guru kontrak ini mencapai Rp 7,77 Miliar dan sudah dicairkan tapi belum direalisasikan untuk pembayaran honor para guru kontrak, “Nah, dewan memanggil untuk mencari solusi, bagaimana untuk menyelesaikan pembayaran gaji guru kontrak itu,” Ujarnya. Yang jelas, Lobya, pihaknya sudah meminta kepada Gubernur Papua lewat Sekda Papua untuk menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan,” Menurut pemahaman kami, hasil pemeriksaan Inspektorat itu nanti rekomendasinya kemana. Ke bersangkutan atau kemana nanti pak gubernur rekoemendasikan, termasuk solusi dari dewan yang akan mengundang TAPD,”Ucapnya
Ditambahkan Lobya bahwa jika itu uang Negara untuk hak guru kontrak yang harus dibayarkan dan sudah ada dalam dokumen anggaran yang sudah keluar, sehingga tidak bisa membayar dua kali. Bahkan, para guru kontrak berharap agar mereka dibayar haknya,”Ya, solusinya yang terlibat langsung dalam anggaran itu, yang harus bertanggungjawab. Prosesnya bagaimana? Tapi teman-teman guru kontrak menuntut agar dibayar, apalagi guru kontrak lagi. Gaji hanya Rp 3,5 juta, namun 6 bulan belum dibayar, nah ini sangat serius, bagaimana kita mau bangun pendidikan di Papua kalau hak dasar guru tidak diterima,”Tutupnya (AW/ELI/Tim Humas DPRP)