Jayapura, dpr-papua.go.id – Guna melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah guna optimalisasi sumber – sumber Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2021 maka Komisi III DPRP pada Rabu, (3/11/2021) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Papua. Dalam Rapat Kerja tersebut terungkap bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Papua pada tahun 2021 ini sudah melampaui target dari yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 Triliun. Dimana sampai bulan November 2021, penerimaan PAD sudah mencapai Rp 1,8 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun atau sudah over target Rp 100 miliar lebih. Tentu saja capaian ini sangat menggembirakan. Hanya saja, Komisi III DPRP mempertanyakan estimasi target penerimaan PAD yang ditetapkan Bapenda Provinsi Papua pada Rancangan APBD Induk Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 1,5 triliun dan hal itu justru terjadi pengurangan dibandingkan target tahun 2021,“Rapat kerja ini dalam persiapan untuk Agenda Rancangan APBD Induk 2022. Banyak hal yang kami Komisi III mengkritisi dan mempertanyakan berkaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena kita semua melihat perbandingan PAD 2021 estimasinya cukup bagus dan berhasil tetapi di dalam estimasi 2022 itu rendah. Itu yang kam pertanyakan, karena PAD hanya ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun alias turun signifikan,” Tegas Sekretaris Komisi III DPRP Tan Wie Long, SH kepada Humas DPRP usai Rapat Kerja Komisi III dan BAPENDA Papua.
Dikatakan Tan Wie Long bahwa terkait estimasi PAD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebsasr Rp. 1,2 Trilyun atau mengalami penurun ini, menurut politisi Partai Golkar Papua ini, BAPENDA Papua beralasan bahwa mulai tahun 2022 ini, Pajak Air Permukaan sudah tidak boleh dipungutan. Padahal, biasanya bisa mendapatkan sekitar Rp 800 miliar yang bisa diambil dari pajak Air Permukaan ini,“Nah, pajak air permukaan ini, pada tahun 2022 sudah tidak bisa lagi dipungut oleh daerah, karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang melarang daerah memungut pajak air permukaan,” Bebernya. Selain itu, kata t Tan Wie Long, BAPENDA Papua juga beralasan turunnya target penerimaan PAD itu, akibat dari pandemic Covid-19, “Nah, bapak Kepala Bapenda menyatakan tidak mau membuat estimasi yang tinggi nanti takutnya tidak tercapai. Jadi, beliau punya prinsip lebih baik menyampaikan hal yang sesuai dengan budjet yang bisa dicapai, namun dalam proses berjalan di dalam APBD Perubahan, nanti bisa dilihat PAD itu trendnya seperti apa? Tidak mungkin tercapai Rp 1,2 triliun, pasti akan tercapai sekitar Rp 1,7 triliun. Itu sudah tekad mereka,”Ungkapnya.
Ditambahkan Tan Wie Long bahwa untuk memaksimalkan penerimaan PAD ini, nantinya BAPENDA akan bekerjasama dengan OPD lain untuk melihat potensi dari sector – sector yang bisa mendapatkan PAD melalui ekstensifikasi sebagai terobosan sehingga ada PAD dari sector lain. Untuk itu, lanjut Tan Wie Long, Komisi III DPR Papua siap menfasilitasi atau memediasi kepada Gubernur Papua dan Sekda Papua untuk memberikan dukungan penuh terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pencarian pada sector – sector lain yang mendatangkan PAD,“Nah, itu gambaran yang kami sampaikan agar jangan hanya PAD didapat dari yang baku saja, salah satu contoh yang kami sampaikan terkait asset, yang cukup banyak yang selama ini tidak dimanfaatkan maksimal, termasuk yang digunakan untuk bidang usaha tapi nilainya kecil alias tidak sebanding.Bahkan Komisi III DPR Papua juga akan menyampaikan kepada Gubernur Papua terkait bidang usaha yang dikelola pemerintah daerah yang tidak mendatangkan PAD agar ditutup saja, jangan dibiarkan.Kami Komisi III DPR Papua sangat berkomitmen memberikan dukungan kepada Bapenda dan Kabid Bidang Aset BPKAD untuk bisa melihat dan membuka terkait untuk mendatangkan PAD,”Pungkasnya
Sekedar diketahui Rapat Kerja Komisi III DPRP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRP Benyamin Arisoy, SE.,M.Si didampingi Wakil Ketua Komisi III Kusmanto,SH.,MH dan Sekretaris Komisi III Tan Wie Long,SH serta Anggota Komisi III DPRP, diantaranya, Agus Kogoya,SE.,M.Si, Jimmy Biniluk, Ny.Yanni,SH, Kristina R.I. Lulupora Mano dan H. Junaidi Rahim. (AW/Tim Humas DPRP)