Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Guna menindaklanjjuti pertemuan DPR Papua bersama KPU Papua dan Bawaslu Papua beberapa waktu lalu maka DPR Papua pada Jumat, (12/08/2022) kembali mengelar Rapat Koordinasi bersama MRP, Kejati Papua,KPU Papua, Bawaslu Papua, Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih dan BIN Papua.
Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw,SE didampingi Wakil Ketua I DPRP DR. Yunus Wonda,SH.,MH, Wakol Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy,S.Sos.,MM ini membahas sejumlah isu strategis menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terutama menyangkut perekaman e-KTP dan penanganan daerah rawan konflik di Papua serta isu startegis lainnya.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, SE mengatakan bahwa menghadapi Pemilu 2024, memang ada masalah yang sangat urgent yang harus diselesaikan dalam waktu yang singkat. Sebab, sampai saat ini, setelah penetapan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) atau provinsi baru di Papua akan berdampak kepada perubahan UU Pemilu,”Pertemuan kali ini kita tengah mempersiapkan apa saja yang nanti kita sampaikan kepada pemerintah pusat terkait Pemilu 2024 nanti termasuk apa saja kebutuhan kami di Papua,” Tegas Banua kepada Humas DPRP usai memimpin Rakor yang dilaksanakan diruang Banggar DPRP, jumat, (12/08/2022)
Dikatakan Banua, Kebijakan pemerintah pusat dengan menggunakan e-KTP sebagai syarat administrasi peserta pemilih dinilai sangat baik karena selain untuk kebutuhan Pemilu 2024 tetapi juga untuk menertibkan administrasi kependudukan di Papua,” Kebijakan ini baik tetapi disisi lain, harus juga dipahami bahwa di Papua ada wilayah-wilayah yang susah untuk melakukan perekaman e-KTP. Bisa kita lakukan, tapi butuh waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar. Sedangkan, waktu perekaman sampai digunakan oleh KPU, itu tadi disampaikan bahwa hanya sampai bulan Februari 2023. Artinya, menurut kami sangat mepet untuk Papua yang luas ini untuk perekaman semua,” Ucapnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa dengan melihat waktu perekaman yang sangat mepet ini, pihaknya mengkhawatirkan jika ketika Pemilu 2024 dilaksanakan, maka rakyat Papua terutama wilayah wilayah yang susah aksesnya, banyak warga yang tidak mempunyai hak suara, karena tidak mendapatkan e-KTP yang dipakai sebagai dasar untuk mendapatkan kertas suara,”Itu artinya, orang Papua banyak yang tidak menggunakan hak suaranya. Padahal, Undang-Undang Dasar kita menyebutkan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Jangan ada undang – undang lain yang menggugurkan itu, karena ada masyarakat ingin menggunakan hak pilihnya, tapi karena terbentur aturan yang menghambat,Apalagi, perekaman e-KTP di Provinsi Papua baru mencapai 45 persen sampai bulan Juli 2022,” ujarnya.


