Jayapura,www.dpr-papua.go.id – Guna membahas Revisi Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah Provinsi Papua maka Komisi I DPRP gelar Rapat Kerja bersama BKD Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis,( 25/08/2022), “Hari ini kami gelar rapat kerja dengan mitra dari BKD dan Biro Hukum terkait revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, dimana akan ada beberapa perubahan atau revisi dalam konteks Pemprov Papua,” Tegas Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal, BA kepada Humas DPRP usai memimpin Raker.
Dikatakan Tinal, mestinya ada 9 raperdasi dan raperdasus yang dibahas untuk dimasukkan dalam pembobotan regulasi turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, terutama untuk memberikan penguatan dan proteksi dalam penerimaan atau rekrutmen pegawai di Provinsi Papua, khususnya orang asli Papua (OAP).Ia mencontohkan honorer dimana tahun 2023 secara nasional akan dihapus dan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga akan berdampak ke Papua,”Untuk itu, kami membuat hal-hal atau regulasi untuk memproteksi sehingga ke depan akan ada perda yang dapat mengakomodir dalam penerimaan atau rekrutmen bahkan sampai proses seleksi pegawai itu sendiri, supaya dapat dilakukan lebih baik, bermartabat dan adil baik honorer maupun calon ASN,” ujarnya.
Diakui, dalam Raperda tentang Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah ini, ada beberapa hal yang menjadi atensi Komisi I DPR Papua khususnya dalam hal penerimaan diutamakan 80 persen Orang Asli Papua (OAP).Bahkan, dalam raperda ini, menambahkan tentang managemen ASN ke depan agar dilakukan lebih proporsional sehingga dalam pembagian ASN lebih merata,”Dalam artian, kami harapkan ke depan ada kecocokan dan keserasian dimana ketika ada rekrutmen di OPD, kita memastikan bahwa rekrutmen Calon ASN itu, mengutamakan honorer yang sudah mengabdi lama di OPD itu, bukan diambil dari luar. Nah, itu diatur dalam raperda ini.Apalagi, banyak penerimaan honorer tahun ini berakhir, tentu akan kasihan mereka. Sebab, mereka mengabdi hingga puluhan tahun, jika diangkat jadi ASN dia dalam 2 – 3 tahun pensiun, sehingga kita tidak boleh melupakan jasa pengabdian mereka,” jelas Tinal yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua ini.
Selain itu, Komisi I DPR Papua tengah berupaya adanya keseimbangan dalam pengaturan jabatan-jabatan ASN dalam menjalankan pemerintahan. Bahkan, juga membahas sanksi-sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.,”Yang jelas, kami berupaya membuat proteksi yang baik mengenai rekrutmen ASN, karena ini penting sekali karena adanya tiga provinsi baru di Papua, sehingga apa yang disusun ini, bisa menjadi acuan untuk provinsi baru,” jelasnya.
Ditambahkan Tinal, dalam revisi Perda tentang Kepegawaian Daerah itu akan mengatur bagi ASN yang disekolahkan atau diberi beasiswa seperti dokter spesial agar mereka tidak pindah tugas ke luar Papua setelah selesai menyelesaikan studinya,”Itu akan diantisipasi dalam perda ini dan saat ini masih digodok. Nanti detailnya setelah diharmonisasi di Bapemperda,” imbuhnya. (AW/Tim Humas DPRP)