Jayapura, dpr- papua.go.id – Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam Rapat pleno Pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Badan Legislasi DPR RI pada Rabu, 6 April 2022 mendapat perhatian serius Kelompok Khusus (POKSUS), “Beberapa kali kami di DPRP terima aspirasi penolakan pemekaran dijalan jalan, dibawah terik matahari sementara mereka di DPR RI enak saja bahas pemekaran dalam ruangan ber AC. Katanya Negara ini menjunjung tinggi nilai Demokrasi, tetapi kenyataan lembaga Negara sekelas DPR RI tidak menanggapi sedikitpun bahkan malas tahu dengan aspirasi Rakyat Papua yang menolak Pemekaran Wilayah atau Pembentukan DOB Provinsi di Papua,” Tegas Ketua Poksus DPR Papua Jhon NR Gobay kepada Humas DPRP, Kamis, (7/4/2022)
Dikatakan bahwa usulan pemekaran wilayah atau pembentukan DOB provinsi di Papua yang diprakarsai oleh Pemerintah dan DPR RI sesungguhnya hanya mewakili pihak atau elit politik Papua yang haus akan kekuasaan dan jabatan, bukanlah murni aspirasi seluruh rakyat Papua, baik rakyat Papua yang ada diwilayah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah hingga Papua Kepulauan Utara, ” Sangat ironis sekali dengan sikap Pemerintah dan DPR RI yang kelihatannya hanya mendengar segelintir pihak-pihak atau elit Politik Papua yang mendorong pemekaran wilayah sementara aspirasi penolakan pemekaran wilayah yang terus didorong oleh rakyat Papua belum diterima bahkan terkesan tidak memberikan ruang, inikan namanya kurang bijaksana, dalam menerima dan mengelola aspirasi rakyat,” Ujar Gobay
Lebih jauh dikatakan Gobay bahwa langkah Pemerintah dan DPR RI yang terus mendorong pembentukan RUU Pemekaran Wilayah tanpa mendengar dan memberikan ruang kepada rakyat Papua adalah langkah yang tidak fair,” Bagaimana mungkin nasib 3 juta penduduk Papua hanya diperbincangkan oleh sekelompok orang saja di Baleng DPR RI, ini tidak fair. Dengan berbagai dinamika di Papua harusnya Baleg DPR RI mengundang Masyarakat Papua yang menolak Pemekaran untuk mendengarkan argumen argumennya agar BALEG DPR RI mendapatkan opini lain dari orang Papua terkait Pemekarannya, memang BALEG membuka rapat terbuka lewat Media online tetapi kan masyarakat tidak bisa interaktif dengan media itu artinya pihak luar hanya pasif saja” Paparnya.
Bahkan Gobay meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk berkunjung ke Papua pada saat rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi menolak pemekaran wilayah atau pembentukan DOB provinsi di Papua,” Pemerintah dan Anggota DPR RI harus datang juga ke Papua saat orang Papua melakukan aksi dan mendengar dan menerima aspirasi mereka, karena tidak mungkin berbondong bondong datang ke jakarta, hal ini penting agar DPR RI khususnya Komisi II dan BALEG DPR RI sendiri menerima aspirasi masyarakat, berdialog dengan masyarakat Papua, ingat mereka warga negara indonesia jangan abaikan suara mereka” pintanya
Ditambahkan Gobay bahwa DPR RI dan Pemerintah Pusat jangan melihat rakyat Papua yang menolak pemekaran wilayah atau pembentukan DOB provinsi di Papua itu sebagai kelompok yang berbahaya atau kelompok yang melawan kebijakan negara,” Kami harap pemerintah dan DPR RI tidak mempunyai pandangan yang miring terhadap kelompom rakyat Papua yang menolak pemekaran, karena rakyat Papua terutama Orang Asli Papua adalah pemilik tanah adat leluhur Papua, mereka telah hidup dari beberapa generasi di Papua, jangan alergi dengan apa yang mereka sampaikan karena apa yang mereka sampaikan adalah apa yang mereka rasakan selama ini serta kekhawatiran mereka akan kehidupan mereka di Tanah Papua” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)