Jayapura, dpr-papua.go.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua meninjau kembali anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (KUA – PPAS) pada rancangan APBD Induk tahun 2022. Pasalnya Banggar DPRP menemukan jika alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan, masih jauh dari amanat Undang – Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni 20 persen untuk kesehatan dan 30 persen untuk pendidikan, “Kita minta TAPD Pemprov Papua untuk meninjau kembali, melihat besar-besaran anggaran yang harus diberikan ke bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi, karena itu amanat UU Otsus, agar pelayanan kita kepada masyarakat lebih maksimal,” Tegas Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, SE kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Banggar DPRP bersama Pimpinan Komisi DPRP, Jumat,(19/11/ 2021)
Dikatakan Banua bahwa Rapat Banggar DPR Papua bersama pimpinan Komisi DPR Papua untuk mendengarkan hasil kerja komisi – komisi dengan mitranya terkait KUA-PPAS RAPBD Tahun 2022, “Kita (baca : DPRP, red) inginmelihat apakah betul – betul dari sisi anggaran atau KUA – PPAS rancangan APBD Induk Provinsi Papua tahun 2022 yang diberikan ke DPR Papua sinkron dengan OPD dan menjadi kebutuhan rakyat Papua atau tidak. Kita sudah melihat sudah memenuhi amanat Undang – undang atau belum?,” Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem bahwa sesuai laporan Pimpinan Komisi – Komisi DPRP terkait Hasil Rapat Kerja (Raker) bersama OPD Mitra Komisi, misal dari laporan Komisi V DPR Papua, untuk dana kesehatan di rumah sakit hanya diberi Rp 5 miliar – Rp 6 miliar, ada SDM menyangkut pendidikan hanya diberi dibawah Rp 10 miliar, Dinas Pendidikan hanya dikasih Rp 5 miliar dari dana Otsus. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar DPRP kenapa anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan itu, tidak sesuai dengan amanat UU Otsus, “Pertanyaan kita, ini adalah tugas – tugas yang menjadi amanat Undang Undang Otsus, dimana dana Otsus harus dipakai 30 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk kesehatan, apakah yang sudah disampaikan ke DPR Papua sudah mencapai 30 persen untuk dana pendidikan dan 20 persen untuk dana kesehatan atau belum,”Bebernya.
Apalagi, lanjut JBR bahwa berdasarkan pengamatan DPR Papua, jika anggaran yang diberikan untuk OPD itu, belum mencapai diangka 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan,” jika itu belum mencapai 30 persen untuk pendidikan, namun jika pelayanan dasar di bidang kesehatan sudah terjawab semua, tidak ada lagi kekurangan obat, reagen dan lainnya, tentu tidak ada masalah. Namun, faktanya smapai hari ini, masih banyak kekurangan di bidang pendidikan di Papua,” Paparnya. Begitu juga untuk pendidikan, dinilai anggaran yang diberikan untuk OPD belum mencapai 20 persen sesuai amanat UU Otsus. Namun, jika sudah terpenuhi semua baik tenaga guru, fasilitas dan lainnya tentu tidak masalah.Tetapi, kenyataan hari ini, Papua masih kekurangan tenaga guru dan banyak tenaga honorer yang hanya dibayar RP 2,5 juta per bulan, itu pun sumbernya dari dana BOS, “Kenapa dana Otsus itu tidak bisa membiayai atau menambah untuk honor tenaga guru, sehingga bisa mengajar dengan baik dan tidak ada sampingan yang lain, mereka punya waktu melayani anak-anak kita dan kualitas pendidikan lebih baik.Ini problem dan masalah yang harus kita jawab. Namun, kita lihat bahwa dana Otsus yang diberikan untuk pendidikan belum mencapai 20 persen, begitu untuk kesehatan, padahal amanat UU Otsus sudah ditetapkan,” Tutupnya. (AW/Tim.Humas DPRP)