Jayapura, dpr-papua.go.id – Menindaklanjuti berbagai aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang masuk ke DPR Papua terkait Persoalan Blok Wabu Intan Jaya papua maka DPR Papua malalui Rapat Badan Musyawarah DPRP pada Jumat, (8/4/2022) secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Blok Wabu Intan Jaya, “Dalam rapat Bamus tadi, juga telah diputuskan untuk membentuk Pansus Blok Wabu DPR Papua, sebagai janji saya kepada masyarakat waktu demo di Lingkaran Abepura, salah satu tuntutannya adalah Blok Wabu dan kami DPR Papua membentuk Pansus dan telah kami sahkan pembentukan Pansus itu,” kata Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE kepada Humas DPRP di ruang kerjanya usai memimpin Rapat Banmus DPRP, Jumat, (8/4/2022)
Dikatakan Banua Rouw bahwa untuk komposisi Pimpinan dan Anggota Pansus Blok Wabu, setiap Fraksi dan Kelompok Khusus DPRP akan mengusulkan nama – nama, sehingga Pansus ini sudah dapat bekerja setelah DPRP selesai laksanakan Reses dan usai libur Lebaran Tahun,“ Untuk Komposisi Pansus, setiap fraksi akan mengusulkan dulu, baru memilih ketua, wakil ketua dan sekretaris. Yang jelas, Pansusnya sudah kita sahkan. Tinggal menunggu fraksi – fraksi mengirim utusan, karena memang fraksi mengutus perwakilannya duduk dalam Pansus,sehingga begitu Anggota DPR Papua selesai lakukan kegiatan reses yang akan dimulai 12 April 2022 dan libur panjang lebaran, Pansus BloK Wabu DPR Papua akan mulai bekerja,” Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai NasDem Papua ini bahwa pembentukan Pansus Blok Wabu ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Intan Jaya yang menolak keras terhadap rencana penambangan di Blok Wabu, “Salah satu tuntutan masyarakat yang kuat saat demo bahwa itu akan mengeksploitasi Blok Wabu, bahkan juga ada pernyataan bahwa dengan ada Blok Wabu akan ada banyak mobilisasi aparat keamanan di sana,” ungkapnya. Tidak hanya itu, kata Banua Rouw ada juga informasi bahwa ijin dari Provinsi Papua untuk Blok Wabu sudah keluar, “Informasi yang kami dapat, masyarakat tidak tahu bahwa tanahnya sudah mendapatkan ijin untuk pertambangan. Nah, masyarakat pemilik hak ulayat itu yang punya tanah, harus kita diberikan kesempatan bagi mereka. Bahkan, bila perlu mereka mendapatkan bagian saham dalam perusahaan itu,”Ungkapnya
Ditambahkan Banua Rouw, Berbagai aspirasi dan informasi terkait Blok Wabu sudah diserahkan ke DPRP sehingga DPRP perlu membentuk Pansus untuk mencari solusi bersama dalam penyelesaian persoalan Blok Wabu Intan Jaya,” Ada berbagai aspirasi dan informasi telah kami, seperti kehadiran penambangan di Blok Wabu Kabupaten Intan Jaya itu membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan lain sebagainya itu sebabnya kita bentuk Pansus, sehingga semua informasi ini kita bisa mengecek dengan baik, mengawal apa yang menjadi kepentingan masyarakat Intan Jaya,”Pungkasnya (Anderson/Manu/Tim Humas DPRP)