Jayapura – Sebanyak 11 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 berhasil dibahas dan siap didorong ketingkat pembahasan selanjutnya seperti konsultasi publik, pengharmonisasian dan pembulatan hingga penetapan.
Wakil Ketua I DPRP Dr.Yunus Wonda,SH.,MH mengatakan bahwa pembahasan dan penyusunan Raperda yang dilakukan BAPEMPERDA merupakan langkah awal dan nantinya ada beberapa tahapan pembahasan lagi sebelum penetapan,”Hari ini, kami pimpinan dewan menutup secara resmi rapat kerja Bapemperda, dimana hampir 20 hari mereka bekerja melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap 11 Raperda yang terdiri dari 6 Raperdasus dan 5 Raperdasi,” Tegas Wonda kepada Humas DPRP disela – sela kegiatan penutupan Rapat Kerja BAPEMPERDA DPR Papua di Hotel Horison Kotaraja,Selasa (21/7/2020)
Dikatakan Wonda bahwa sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah Raperdasi dan Raperdasus telah rampung dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maka tahapan selanjutnya adalah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, ” Mekanismenya seperti begitu, namun jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa Raperdasus yang terlebih khusus berbicara tentang perlindungan khusus OAP tidak direspon oleh pusat,” bebernya
Untuk itu, Politisi Partai Demokrat ini berharap, kedepan semua Rancangan Perdaais dan Perdasus yang susah dibahas dan ditetapkan oleh DPR Papua haruslah direspon oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,
“Tapi kalau memang ada kekurangan harus disampaikan, sehingga DPRP bisa menarik dan merubahnya,” tuturnya.
Sebagai contoh, terkait implementasi dari sejumlah pasal di dalam Undang-Undang 21 tahun 2001, dimana pusat meminta Pemprov Papua menyiapkan beberapa perdasi dan perdasus. Namun, setelah disiapkan tidak direspon oleh pemerintah pusat, “Sedangkan yang biasa-biasa dan datar direspon tapi yang terkait perlindungan khusus OAP, sering kali tidak direspon bahkan ditahan. Ini cara-cara yang tidak bagus. Disatu sisi kita dibilang harus melaksanakan Otsus, tapi disisi lain hampir semua kewenangan Otsus itu kayak di pangkas satu persatu,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPR Papua, DR. Juliana J. Waromi, SE., M.Si dalam sambutannya pada penutupan Raker Bapemperda DPR Papua mengatakan, suatu keharusan bahwa proses-proses penyusunan dan pembahasan suatu peraturan daerah dengan tahapan awal yang saat ini telah selesai dilaksanakan, sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota,“Semua keputusan yang telah diambil pada rapat paripurna dewan, termasuk keputusan yang menyetujui usulan rancangan peraturan daerah provinsi, tentang bencana non alam penyakit pandemi yang membahayakan hidup penduduk dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 38 ayat ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,”Setelah tahapan ini, saya berharap Bapemperda dapat melanjutkan proses-proses atau tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”harapnya.
Pada kesempatan ini juga Sekretaris Dewan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda, serta tim ahli dan juga Sekretariat yang telah bekerja menyelesaikan tahap awal rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati,
“Namun dengan harapan tetap fokus sampai tugas yang diemban ini dapat mencapai suatu tujuan, yaitu sebuah produk hukum yang dampaknya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan di Tanah Papua yang kita banggakan bersama,” Tutupnya
Adapun 11 Raperda yang telah rampung dibahas dan disusun adalah, Raperdasi Tentang Pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2019 (Eksekutif), Raperdasi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Eksekutif), Raperdasus Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Eksekutif), Raperdasus Tentang Kampung Adat (Eksekutif), Raperdasi Tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua (Inisiatif DPRP), Raperdasi Tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua (Inisiatif DPRP), Raperdasus Tentang Perubahan Raperdasus Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua (Insiatif DPRP), Raperdasi Tentang Bantuan Pengembangan Lembaga Pendidikan Swasta di Provinsi Papua (Inisiatif DPRP), Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS (Inisiatif DPRP), Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua (Inisiatif DPRP), Raperda Tentang Bencana Non-Alam Penyakit Menular (Inisiatif DPRP).
(AW/Tim Humas DPRP)