Jayapura,www.dpr-papua.go.id – Dalam rangka memperkaya materi muatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menggelar Konsultasi Publik di Kota Jayapura yang berlanbsung di Aula Siansor Kantor Walikota Jayapura, Selasa (6/9/2022).
Wakil Ketua Bapemperda DPRP Nioluem Katouki dalam sambutannya mengatakan bahwa kegaiatan Konsultasi Publik salah satu tahapan harus dilaksanakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang – Unang,” Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPR Papua dalam rangka menyusun Peraturan daerah (Perda). Yang mana tahapan ini, telah kami lalui dari tingkat satu, dua dan kini sudah masuk tahapan tingkat tiga,”Tegas Katouki.
Dikatakan Katouki, bahwa pada tingkatan pembahasan, secara umum, Bapemperda DPRP bersama gubernur telah memberikan bobot saran masukan terhadap materi ini Raperdasi dan Raperdasus ini dan sesuai amanat Undang – Undang ada juga ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah baik Raperdasi maupun Raperdasus sebelum ditetapkan,” Itu lah sebabnya hari ini kami Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik di Kota Jayapura dan melalui konsultasi publik inilah masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan, karena sebagai lembaga negara dalam menyusun Raperda baik itu Raperdasi/Raperrdasu, seluruh komponen masyarakat juga punya kesempatan memberikan saran masukan terhadap materi-materi muatan yang diusulkan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.
Dijelaskan Katouki dalam kegiatan Konsultasi Publik yang dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom terdapat sebanyak 6 Raperdasi/Raperdasus yang dibahas antara lain yakni 3 Raperda usul inisiatif DPRP dan 3 Raperda usul Pemerintah Provinsi Papua,antara lain ;Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, aperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kepegawaian Daerah,Raperdasus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua,Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
“ Kita harap dalam pertemuan nanti ada dialog, pada prinsipnya kami Bapemperda lebih banyak akan mendengar dan menampung aspirasi. Yang mana saran dan masukan itu akan menjadi bobot masukan untuk kami.Selanjutnya kami akan melakukan fasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan diverifikasi sebelum ditetapkan,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)