Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP mulai melaksanakan Konsultasi Publik 9 (sembilan) Rancangan Perdasi dan Perdasus di 5 Wilayah Adat. Untuk Wilayah Adat Mamta – Tabi dilaksanakn di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Untuk Kota Jayapura, Kegiatan Konsultasi Publik dilaksanakan pada Selasa (6/08/2019) yang berlangsung di Hotel Horison, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura. Sedangkan untuk Kegiatan Konsultasi Publik di Kabupaten Jayapura, baru akan dilaksanakan pada Kamis (8/08/2019) Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan diwilayah adat Mamta – Tabi ini dipimpin langsung Ketua BAPEMPERDA DPRP Ignasius W Mimin,S.IP bersama Anggota BAPEMPERDA DPRP masing – masing Herlin Beatrix Monim,SE dan Mustakim HR dan turut hadir Asisten I Kota Jayapura Bidang Pemerintahan Evert Merauje dan sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan element lainnya.
Dalam kegiatan Konsultasi Publik, para peserta diberikan ruang untuk memberikan masukan berupa saran dan pendapat terhadap muatan materi Rancangan Perdasi dan Perdasus yang telah digodok oleh BAPEMPERDA DPRP sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPRP untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),” Kita harapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan usulan saran dan pendapat untuk memperkaya bobot muatan materi Raperdasi dan Raperdasus yang telah kita susun sebelum ditetapkan. Konsultasi Publik ini amanat UU jadi ini kesempatan yang baik untuk masyarakat” Tegas Ketua BAPEMPERDA DPRP Ignasius W Mimin,S.IP.
Ignasius Mimin mengakui, banyak tanggapan dari masyarakat dan para tokoh yang didapat pihaknya, sehingga ia berharap anggota Bapemperda di empat wilayah adat lain juga dapat berbagai masukan.”
Dikatakan Ignasius Mimin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRP ini bahwa dalam kegiatan Konsultasi Publik, terdapat sejumlah masukan, saran dan kritikan ini menjadi catatan penting BAPEMPERDA,”Masukan-masukan ini akan kami pertimbangkan dalam rapat-rapat internal Bapemperda untuk melakuan harmonisasi terhadap raperdasi/raperdasus itu,” katanya.
Bahkan, Mimin juga mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada Bapemperda DPRP jika memang ada pasal-pasal yang dirasa belum pas, sebelum dilakukan harmonisasi, “Kami menyusun produk hukum, silahkan masyarakat memberi pembobotan agar di kemudian hari tidak bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi,” tandasnya.
Ia mencontohkan, untuk Raperdasi tentang Rekrutmen Anggota DPRP melalui Mekanisme Pengangkatan, khususnya Kabupaten Mamberamo Raya yang sebelumnya masuk ke wilayah adat Seireri, kini telah dikembalikan masuk ke wilayah adat Mamta Tabi. Itu sesuai dengan permintaan masyarakat adat setempat.“Jadi, masyarakat adat Mamberamo Raya menginginkan Mamberamo Raya dikembalikan ke Tabi dalam pemilihan anggota DPR Papua jalur pengangkatan atau 14 kursi DPR Papua. Kami mengakomodir aspirasi masyarakat adat, karena memang sesuai adat, Mamberamo Raya masuk Tabi,” imbuhnya.
Dalam kegiatan Konsultasi Publik di Kota Jayapura ada sembilan Raperdasi/Raperdasus yang dibahas diantaranya Raperdasi Pemberian Nama Stadion Lukas Enembe, Raperdasi Pemberian Nama Jembatan Hamadi – Holtekamp, Raperdasus Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan. Selain itu, Raperdasus Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh OAP, Raperdasus Penanganan Konflik Sosial di Papua, Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM, Raperdasus Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Papua dan Raperdasus Perubahan Nama Bandara Sentani Jayapura. “Konsultasi Publik kali ini, hanya sembilan Raperdasi/Raperdasus yang dibahas. Satu Raperdasi tentang Perubahan Badan Hukum PD Irian Bhakti belum selesai,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)