Jayapura,www.dpr-papua.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus dan Rancangan Peraturan Daerah provinsi (Raperdasus/Raperdasi) di Kabupaten Keerom, Selasa (6/9/2022).
Konsultasi publik ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRP Emus Gwijangge, bersama anggota Bapemperda, John NR Gobai dan Decky Nawipa. Konsultasi publik dibuka Wakil Bupati Keerom, Waghfir Kosasih, serta dihadiri Asisten I dan Asisten II Pemkab Keerom, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Keerom, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Keerom, pihak adat dan masyarakat.
Ketua Bapemperda Emus Gwijangge mengatakan, setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, maka ada perlu dilakukan penyesuaian atau revisi Perdasus/Perdasi yang ada.
Dikatakan Gwiangan, Raperdasus/Raperdasi yang dikonsultasipublikkan di Kabupaten Keerom, di antaranya Raperdasi perubahan Perdasi Nomor 4 Tahun Tahun 2018 tentang kepegawaian daerah, dan Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP dan fokus konsultasi publik hari ini, yaitu Raperdasi perubahan Perdasi tentang Kepegawaian Daerah dan Raperdasus perubahan Perdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenangan MRP, “Kami sudah melakukan revisi terhadap reperda ini dan kami konsultasikan, karena raperda ini mesti diketahui masyarakat atau publik, sebab yang akan merasakan dampak raperda ini nantinya adalah masyarakat,” kata Emus Gwijangge.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, ada 30 raperda yang sedang dibahas Bapemperda DPRP, 6 di antaranya sudah masuk tahap konsultasi publik. Dari 6 itu, tiga di antaranya inisiatif DPRP dan 3 usulan eksekutif,“Kami datang karena butuh masukan dari bapak dan ibu, agar raperda ini benar-benar bisa menjadi perda bersama. Perlu ada saran, masukan dari berbagai pihak, termasuk yang ada di Keerom ini sebelum kami paripurnakan,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan saran dan masukan dari berbagai pihak akan disampaikan kepada Pimpinan DPRP, dan dibahas bersama mana yang dianggap relevan akan dipertimbangkan dimasukkan dalam Raperda itu,“Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dalam revisi ini. Penambahan pasal ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Otsus yang sudah direvisi,” katanya.
Salah satu pasal yang ditambahkan dalam raperdasi perubahan Perdasi kepegawaian daerah adalah pengangkatan honorer mesti memprioritaskan 80 persen orang asli Papua
Sedangkan salah satu pasal yang ditambahkan dalam reperdasus perubahan Perdasus pelaksanaan tugas dan wewenang MRP, adalah MRP memberi pertimbangan keaslian orang asli Papua, terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua. Dalam konsultasi publik ini, Bapemperda DPRP menerima berbagai masukan. Di antaranya, berharap agar reperdasus perubahan Perdasus pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dapat menjamin hak-hak perempuan dan anak orang asli Papua.
Selain itu, ada audiens yang menyarankan agar ada ayat dalam pasal revisi Perdasus tugas dan wewenangan MRP yang menegaskan kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan dalam kursi pengangkatan di DPRK.
Perlu pula ditegaskan, keaslian orang Papua bagi bakal calon anggota DPRK, apakah itu untuk orang asli Papua secara umum, ataukah orang asli di daerah/wilayah adat itu. Ada pula yang menyatakan mendukung DPR Papua melakukan revisi perdasus dan perdasi itu, terutama tentang kepegawaian daerah, yang memproteksi orang asli Papua. Akan tetapi, meminta agar dalam revisi diatur agar ASN orang asli Papua benar-benar ditempatkan sesuai bidangnya di setiap OPD, bukan ditempatkan di tempat yang bukan bidangnya, kemudian dianggap tidak mampu. Konsultasi publik kali ini, Bapemperda DPRP membagi tiga tim. Ada tim yang melakukan konsultasi publik di Kabupaten Jayapura, di Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom (AW/Tim Humas DPRP)