Jayapura- Guna penyebarluasan informasi tentang Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pelarangan Produksi,Peredaran dan Penjualan Minuman Keras kepada Mahasiswa maka BAPEMPERDA DPRP menggelar Sosialisasi di Hotel Sahid Entrop,Kamis (28/3). Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP Emus Gwijangge mengatakan bahwa tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi dengan sasaran Mahasiswa adalah untuk memberikan informasi yang baik dan benar tentang Perdasi Miras sekaligus mengajak mahasiswa untuk tidak mengkonsumsi Miras,” Pertama adik – adik mahasiswa tahu bahwa ada Perdasi Miras. Dan yang lebih penting lagi kami ingin mengajak mahasiswa yang adalah generasi penerus masa depan Papua ini tidak terjerumus masuk dalam mengkonsumsi Miras, karena Miras sangat merusak anak muda dan keluarga di Papua,” Kata Gwijangge.
Dikatakan Gwijangge, DPRP sendiri secara tegas menolak peredaran dan penjualan Miras di seluruh Papua yang diwujudkan melalui Peraturan Daerah. Namun karena sosialisasi tentang Perdasi Miras ini minim dilakukan oleh pihak eksukutif sehingga belum efektif dalam pelaksanaan.” Kami sudah sahkan Perdasi ini sejak tahun 2013 lalu dan yang melaksanakan itu pemerintah daerah namun itu belum berjalan maksimal.Saya harap pemerintah juga dapat segera memberlakukan berbagai Perdasi dan Perdasus yang sudah ditetapkan DPRP termasuk Perdasi Miras ini,” BebernyaLebih jauh dikatakan Emus, dalam kegiatan sosialisasi ini pula,pihaknya menerima banyak saran dan masukkan salah satunya tentang perlunya pemerintah provinsi membentuk Satgas Miras yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Miras di Papua,” Ada banyak masukkan salah satunya mahasiswa meminta pembetukan Satgas Miras yang dibiayai oleh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi,kabupaten dan kota.
Disamping itu juga mahasiswa minta agar Bupati 29 kabupaten/kota duduk bersama dan bicara agar ada tindakan nyata terhadap larangan Miras di Papua.mereka juga minta sosialisasi dilakukan diasrama,kampus agar kena sasaran,” tandasnya.Sementara itu, Anggota BAPEMPERDA DPRP John Gobay mengatakan bahwa Perdasi Larangan Miras pada tataran pelaksanaannya sepenuhnya menjadi domainnya pemerintah daerah,” DPRP sudah sepakat dan menetapkan Perdasi ini dan yang melaksanakan itu menjadi tugas dan tanggungjawab pihak eksekutif dan itu harus dilaksanakan,”Ujarnya. Ditambahkan Gobay, bahwa di Papua itu ada dua UU yang dilaksanakan,ada UU Otsus dan UU lainnya.UU Otsus juga memberi ruang untuk UU lainnya yakni UU sektoral yang berlaku di Papua dan itu dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.Itu yang terjadi di Kota Jayapura,” Pemkab/Pemkot bisa taat pada Perdasi dan Perdasus tapi pada saat yang sama juga bisa mentaati UU lainnya.Solusinya jangan diberlakukan UU laib di Papua selain UU Otsus,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)
BalasTeruskan |