Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRP terhitung tanggal 5 s/d 9 Agustus 2019 akan melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di 5 (Lima) Wilayah Adat di Papua yakni Mamta, Saireri, Meepago, Lapago dan Anim Ha.
Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP Emus Gwijangge mengatakan bahwa dalam rangka kegiatan Konsultasi Publik, BAPEMPERDA DPRP telah membentuk tim dan sebagian sudah turun ke kabupaten/kota, ” Seluruh Anggota BAPEMPERDA sudah dibagi dalam tim dan mulai hari minggu kemarin sudah ada yang turun ke wilayah adat untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk fasilitasi kegiatan Konsultasi Publik” Tegas Gwijangge kepada Humas DPRP, Senin (5/08/2019)
Dikatakan Emus bahwa setelah konsultasi publik, BAPEMPERDA akan merumuskan semua saran dan pendapat masyarakat yang didapat dari lapangan guna memperkuat bobot muatan meteri dari 10 Raperdasi/Raperdasus yang akan didorong penetapannya pada Sidang Paripurna pembahasan LKPJ Gubernur Papua Tahun 2018, APBD-Perubahan Tahun 2019 dan Non-APBD” Kami harapkan melalui kegiatan konsultsi publik ini seluruh komponen masyarakat bisa memberikan masukan dan saran kepada DPRP, sehingga ketika Raperda itu ditetapkan itu menjadi keputusan bersama antar pemerintah dan masyarakat.Kita agendakan dalam Sidang LKPJ, APBD-Perubahan 2019 ada juga Non APBD,” Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Emus, Pimpinan DPRP sudah menyurat ke Pemerintah Daerah di lima wilayah adat untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik dengan melibatkan para tokoh adat,masyarakat,agama,perempuan, pemuda dan LSM, ” Untuk memperkuat bobot muatan materi 10 Raperda ini kita sesuai UU Pembentukan Perda juga memberikan ruang kepada masyarakat, sehingga Raperda ini tidak hanya berdasarkan pikiran DPRP, Eksekutif dan Akademisi saja. Untuk itu baik Pemkot Jayapura dan Pamkab yang sudah menerima surat Pimpinan DPRP dapat bekerja sama,” ujarnya.
Adapun 10 Raperdasi dan Raperdasus yang akan dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik itu diantaranya: Raperdasi Pemberian Nama Stadion Lukas Enembe, Raperdasi Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti, Raperdasi Pemberian Nama Jembatan Hamadi – Holtekamp, Raperdasus Keanggotaan DPR Papua yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan, Raperdasus Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh OAP, Raperdasus Penanganan Konflik Sosial di Papua, Raperdasus KKR, Raperdasus Penyelesaian Pelanggaran HAM, Raperdasus Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Papua dan Raperdasus Perubahan Nama Bandara Sentani Jayapura. (Anderson/Tim Humas DPRP)
BalasTeruskan |