Jayapura – Setelah dibahas selama dua pekan, BAPEMPERDA DPRP akan mensosialisasikan10 Rancangan Perdasi dan Perdasus ke lima wilayah adat di Provinsi Papua. Ketua Bapemperda DPRP Ignasius W Mimin,S.IP mengatakan 10 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang akan disosialisasikan merupakan Raperda yang telah rampung dibahas antara BAPEMPERDA DPRP bersama eksekutif dan stakeholder lainnya terhitung mulai tanggal 14-26 Juni 2019.” Sebenarnya kami membahas 13 Raperdasi dan Raperdasus dan satu revisi Perdasus. Namun hanya sembilan raperdasi/raperdasus dan satu revisi raperdasus yang pembahasannya kami rampungkan dan kami sepakati disosialisasikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di lima wilayah adat,” kata Mimin kepada Humas DPRP, Kamis (27/6/2019).
Dikatakan Mimin bahwa BAPEMPERDA sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat di lima wilayah adat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Perdasi dan Perdasus,” Kami butuh dukungan dan masukan dari semua pihak termasuk masyarakat terhadap Raperdasi dan Raperdasus yg telah rampung kami bahas ini. Jika ada pasal-pasal dalam reperdasi/raperdasus yang ada di dalam dinilai tidak tepat atau perlu ditambahkan, silahkan publik memberikan masukan,” ucapnya. Ditambahkan Mimin, setelah proses sosialisasi Raperdasi/Raperdasi selesai dilakukan maka BAPEMPERDA akan melakukan finalisasi terhadap Raperdasi dan Raperdasus tersebut sebelum diplenokan dalam Rapat Internal BAPEMPERDA DPRP dan dilajutkan ke Rapat Badan Musyawarah DPRP untuk mendapat persetujuan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRP Non APBD.” Iya, setelah Sosialisasi,kita rampungkan draf Raperdasi/Raperdasus, untuk selanjutkan dibawa ke Banmus untuk mendapat persetujuan dan diparipurnakan dalam Rapat Paripurna Non APBD,” Pungkasnya.
Adapun 10 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang akan disosialasikan ke lima wilayah adat Mamta, Animha, Saireri, Lapago dan Mepago terdiri dari Raperda usul Eksekutif dan Usul Inisiatif DPRP.
Raperda usulan eksekutif, antara lain : Raperdasi tentang Pemberian nama Stadion Lukas Enembe untuk Stadion Papua Bangkit, Raperdasi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti, Raperdasi tentang pemberian nama Jembatan Hamadi Holtekham Kota Jayapura, dan revisi Perdasus tentang perubahan keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019.
Sementara Raperda usul inisiatif DPRP, antara lain, Raperdasus tentang perlindungan keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli Papua di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua, Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penyelesaian pelanggaran HAM, Raperdasus tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Papua, dan Raperdasus perubahan Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura. (Anderson/Tim Humas DPRP)