DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

Datangi DPRP, Forum Guru Kepulauan Yapen dan Waropen Minta Tetap di Provinsi Papua.

humasdprp by humasdprp
28 Mei 2022
in Berita Dewan
0
Datangi DPRP, Forum Guru Kepulauan Yapen dan Waropen Minta Tetap  di Provinsi Papua.

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRP ketika menerima Aspirasi Guru SMA/SMK dari Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen yang meminta Status Guru SMA/SMK tetap di Provinsi Papua usai kegiatan Audiensi, Selasa, (23/05/2022)

Jayapura, dpr-papua.go.id – Puluhan guru SMA/SMK yang tergabung dalam Forum Guru Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen pada Senin, 23 Mei 2022 berkunjung ke DPRP guna menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pengalihan status guru dari provinsi ke kabupaten/kota. Padahal sejak tahun 2018 lalu pengalihan kewenangan SMA/SMK  dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua benar -benar telah memberikan dampak kesejahteraan dan pelayanan yang lebih baik dibandingkan ketika para guru SMA/SMK ini berada di kabupaten/kota.
Dan untuk memutuskan pengalihan status guru SMA/SMK ini telah dilakukan survei dan hasil  para guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen itu, lebih memilih agar mereka tetap berada di bawah Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua,” Jadi dari hasil survei dapat  simpulkan bahwa kami ingin tetap ada di provinsi, apalagi lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sampai hari ini masih diperdebatkan di MK. MRP sedang berjuang itu, karena dianggap menimbulkan dampak luar biasa bagi Orang Asli Papua,” Tegas Juru Bicara Forum Guru Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen Phipilus Wairara, MPd kepada Humas DPRP usai Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi V DPR Papua di Ruang Banggar, Senin, (23/05/ 2022)
Dikatakan Wairara bahwa dengan adanya wacana pengalihan status guru SMA/SMK ini membuat para guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen merasa bingung mau berlindung di payung hukum yang mana sejak ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan turunnya PP Nomor 106 tahun 2021, ” Bagian ini membuat kami tidak konsen mengajar karena terkait dengan pengalihan kembali guru SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota. Memang tidak secara spesifik peralihan guru SMA/SMK itu tertuang di dalam UU Otsus, namun dalam PP 106 mengatur soal penganggarannya pendidikan ada di kabupaten/kota,” Ucapnya. Untuk itu, sambung Wairara, para guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen bertekad tidak akan kembali ke kabupaten/kota dan tetap akan berada di Provinsi Papua,” Kami minta bantuan Komisi V DPR Papua untuk memperjuangkan nasib para guru SMA/SMK ini, dengan mencari solusinya. Mungkin melalui Perdasi atau Pergub yang mengatur agar guru SMA/SMK tetap di provinsi,” pintanya
Lebih jauh dikatakan Wairara bahwa pasca keluarnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan turunnya PP 106 Tahun 2021, dimana guru SMA/SMK dikembalikan dari provinsi ke kabupaten/kota ini telah mendorong pihaknya untuk melakukan survey kepada 282 guru SMA/SMK dan 81 tenaga kependidikan yang ASN di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen,” Iya dari survey itu, kami melihat dampak positif dan negatif ketika kami ada di kabupaten/kota dan ketika kami provinsi. Dari angket itu, kemudian lahir beberapa pokok pikiran, yang pertama lahirnya UU Otsus dan PP 106 dia bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kami tenaga pendidik dan kependidikan di Provinsi Papua pada tahun 2018 dialihkan ke Provinsi Papua. Namun, UU 23 itu belum dirubah, lalu lahir UU Otsus, padahal dalam UU Otsus itu tidak secara spesifik dan jelas menyatakan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SMA/SMK itu dikembalikan ke kabupaten/kota,”Bebernya
Dari hasil survey itu, lanjut, Wairara, jika dikembalikan ke kabupaten/kota, akan muncul dampak negatif seperti sebelum tahun 2018 dalam perekrutan calon kepala sekolah itu, tidak dilakukan sesuai aturan, namun rekrutmen calon kepala sekolah itu berdasarkan suka dan tidak suka.Lebih parah lagi, yang terlibat dalam tim sukses, itu yang diangkat sebagai kepala sekolah.  Padahal, dalam pengangkatan kepala sekolah itu harus sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2016 ada tahapannya yang harus dilakukan,” tandasnya.Selain itu, ditambahkan Wairara bahwa dana pendidikan di kabupaten itu, lebih banyak difokuskan untuk  pembangunan infrastruktur, sedangkan diketahui pendidikan itu akan maju melalui guru dan siswa,” Kita tidak bisa pungkiri bahwa kesejahteraan itu berbanding lurus dengan kinerja. Kalau kesejahteraan guru baik, dia akan mengajar dengan nyaman di kelas, tapi jika kesejahteraan tidak baik, dia tidak nyaman di kelas, akan lebih mengutamakan ekonomi keluarga atau mencari penghasilan tambahan di luar,”Tutupnya
Suasana Kegiatan Audiens Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRP bersama Perwakilan Guru SMA/SMK Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa, SE mengatakan bahwa Komisi V DPRP telah menerima aspirasi dan akan menindaklajuti aspirasi sesuai aturan dan mekanisma yang berlaku di DPRP,” Aspirasi kami terima dan kami akan lanjutkan aspirasi ini  ke pimpinan DPR Papua untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Aspirasi serupa juga telah disampaikan para guru SMA/SMK dari wilayah Meepago, Laapago dan Mamta. Aspirasinya sama, mereka menolak dialihkan ke kabupaten/kota.” Tegas Jikwa
Dikatakan Yikwa bahwa aksi penolakan pengalihan status para guru SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota ini juga berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh para guru sendiri, yang dibuat berdasarkan pengalaman para guru saat berada di kabupaten dibandingkan dengan saat dialihkan ke provinsi,” Yang merasakan masalah itu para guru. Mereka tidak mau lagi  seperti dulu. Mereka tidak mau terulang lagi, misalnya mau jadi kepala sekolah saja, lebih banyak muatan politik, belum lagi mereka merasa lebih sejahtera berada di bawah Provinsi Papua,” Ucapnya. Untuk itu sambung,
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) pihaknya mengaku setuju dengan aspirasi para guru SMA/SMK itu, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Papua sejak kewenangan SMA/SMK itu dialihkan ke provinsi. Apalagi, tingkat kesejahteraan guru SMA/SMK itu, jauh lebih baik dibandingkan saat mereka masih ada di kabupaten/kota,” Mereka lebih puas kesejahteraannya ketika mereka dialihkan ke provinsi dan sampai sekarang ini dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 itu, mereka tidak mau dialihkan ke kabupaten/kota,” Pungkasnya
Sekedar diketahui, Pertmuan Komisi V DPRP bersama perwakiln Forum Guru SMA/SMK Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen ini, dipimpin langsung Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa didampingi Anggota Komisi V masing – masing  Nathan Pahabol, Hengky Bayage dan Piter Kwano. (AW/Tim Humas DPRP)

Previous Post

Ronsumbere : Perbedaan Pandangan Terkait Implementasi Otsus Perlu di Akomodir.

Next Post

Raker Bersama Mitra, Komisi II DPRP Minta OPD Teknis Perhatikan Program Kerja.

Next Post
Raker Bersama Mitra, Komisi II DPRP Minta OPD Teknis Perhatikan Program Kerja.

Raker Bersama Mitra, Komisi II DPRP Minta OPD Teknis Perhatikan Program Kerja.

Berita Terkini

  • Peran Jasa Transportasi dan Pariwisata dalam Mendukung Mobilitas dan Ekonomi Daerah 7 Februari 2025
  • RPJMD PROVINSI PAPUA THN 2025-2029. 23 Januari 2025
  • Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Konsultasi ke DPR Papua. 23 Desember 2024
  • Keluarga Besar DPR Papua Gelar Natal dan berbagi kasih. 23 Desember 2024
  • Rapat Paripurna DPR Papua,Pengumuman Pimpinan Definitif DPR Papua. 11 Desember 2024

No Telp Penting

  • Polres Jayapura Kota (0967) 534161
  • Brimob Polda Papua (0967) 581259
  • Polsek Jayapura Utara (0967) 541862
  • Polsek Jayapura Selatan (0967) 534125
  • Polsek KP3 Laut (0967) 533934
  • Polsek Abe (0967) 581110
  • Polsek Muara Tami 082399158888
  • Polres Jayapura / Sentani (0967) 595110
  • Pemadam Kebakaran (0967) 531113
  • Kantor Basarnas (0967) 591093

Alamat Gedung DPR Papua

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 2
Jayapura – Papua
Telp. (0967) 533691 – 533580 -523854
Fax (0967)531922
PO. Box.18

© 2019 Humas DPRP

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO

© 2019 dpr-papua.go.id