Jayapura, – Anggota DPR Papua, John NR Gobay mempertanyakan lolosnya 140 kontainer kayu merbau dari pelabuhan Jayapura, yang ditangkap serta disita Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Surabaya dan Makassar karena dianggap ilegal, 5 Desember 2018 dan 8 Januari 2019.
“Kalau memang kayu yang dikirm ke luar Papua itu ilegal, lalu kenapa bisa lolos dari pelabuhan Jayapura. Saya anggap dokumen pengiriman kayu legal makanya bisa dikirim,” kata Gobay kepada Wartawan belum lama ini.
Bahkan, lanjut John Gobay, dari hasil pengembangan dari penangkapan dan penyitaan ratusan kayu merbau ilegal itu, penyidik PPNS Ditjen Gakkum Kementerian KLHK telah menetapkan tiga orang tersangka, pada 20 Maret 2019.
“Ketiganya yakni DG selaku Direktur PT MGM, DT direktur PT EAJ dan TS direktur PT RPF sebagai tersangka kepemilikan 140 kontainer kayu merbau ilegal,” bebernya.
Dimana sebelumnya ungkap Gobai, dirinya telah menerima pengaduan dari masyarakat adat dan beberapa pengusaha mitra masyarakat terkait kendala mereka dalam penjualan kayu.
Para pihak itu menjelaskan jika kayu itu dijual masyarakat adat kepada kepada tiga pengusaha yang kini menjadi tersangka. Kayu tersebut ditebang masyarakat adat dari hutan adat mereka.
“Masyarakat adat ini menebang kayu di hutan adatnya karena menganggap punya hak. Bahkan hutan itu sudah ada sejak leluhur mereka dan diwariskan turun temurun. Namun dianggap hasil pembalakan liar sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999,” ketus Gobai.
Menurut legislator Papua itu, jika selalu menggunakan standar yuridis dalam melihat pengelolaan kehutanan di Papua, maka akan selalu berbenturan dengan tatanan yang dipegang masyarakat adat selama ini.
Sebab kata Gobai, masyarakat menganggap apa yang mereka lakukan tidak salah karena kayu berada di hutan adatnya.
“Mereka butuh uang sehingga menebang kayu dan menjualnya kepada pelaku usaha yang menjadi mitra mereka, dan pengusaha menjualnya kembali,”ucapnya.
Menurut John Gobai, jika ketiga tersangka itu melakukan usaha pengelolaan kayu di bawah 6.000 meter kubik pertahun, maka mereka harusnya diberikan izin oleh Dinas Kehutanan Papua, karena sesuai UU 23 tahun 2004, pengelolaan hutan industri di bawah 6.000 meter kubik pertahun kewenangan oleh pemprov.
Dikatakan, Pemprov Papua mestinya dapat mengambil langkah mendorong pelaksanaan Permen KLKH nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial agar masyarakat memperoleh izin pengeloaan.
“Setelah itu, pengusaha kayu juga dapat izin dari provinsi untuk industri kayu primer dan sekunder di bawah 6.000 meter kubik pertahun sehingga dapat bermitra dengan masyarakat,” jelasnya.
Dengan berbagai alasan itu, John Gobay menambahkan, tiga tersangka pemilik 140 kayu merbau ilegal tersebut dianggap hanya korban dari ketikadilan pemangku kepentingan dan aturan yang berlaku. (TIARA)