DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

Dewan Pertanyakan Lolosnya 140 Kontainer Kayu Ilegal dari Jayapura

humasdprp by humasdprp
13 April 2019
in Berita Dewan
0
Dewan Pertanyakan Lolosnya 140 Kontainer Kayu Ilegal dari Jayapura

Jayapura, – Anggota DPR Papua, John NR Gobay mempertanyakan lolosnya 140 kontainer kayu merbau dari pelabuhan Jayapura, yang ditangkap serta disita Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Surabaya dan Makassar karena dianggap ilegal, 5 Desember 2018 dan 8 Januari 2019.

“Kalau memang kayu yang dikirm ke luar Papua itu ilegal, lalu kenapa bisa lolos dari pelabuhan Jayapura. Saya anggap dokumen pengiriman kayu legal makanya bisa dikirim,” kata Gobay kepada Wartawan belum lama ini. 

Bahkan, lanjut John Gobay, dari hasil pengembangan dari penangkapan dan penyitaan ratusan kayu merbau ilegal itu, penyidik PPNS Ditjen Gakkum Kementerian KLHK telah menetapkan tiga orang tersangka, pada 20 Maret 2019. 

“Ketiganya yakni DG selaku Direktur PT MGM, DT direktur PT EAJ dan TS direktur PT RPF sebagai tersangka kepemilikan 140 kontainer kayu merbau ilegal,” bebernya.

Dimana sebelumnya ungkap Gobai, dirinya telah menerima pengaduan dari masyarakat adat dan beberapa pengusaha mitra masyarakat terkait kendala mereka dalam penjualan kayu. 
Para pihak itu menjelaskan jika kayu itu dijual masyarakat adat kepada kepada tiga pengusaha yang kini menjadi tersangka. Kayu tersebut ditebang masyarakat adat dari hutan adat mereka.
 
“Masyarakat adat ini menebang kayu di hutan adatnya karena menganggap punya hak. Bahkan hutan itu sudah ada sejak leluhur mereka dan diwariskan turun temurun. Namun dianggap hasil pembalakan liar sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999,” ketus Gobai.

Menurut legislator Papua itu, jika selalu menggunakan standar yuridis dalam melihat pengelolaan kehutanan di Papua, maka akan selalu berbenturan dengan tatanan yang dipegang masyarakat adat selama ini. 

Sebab kata Gobai, masyarakat menganggap apa yang mereka lakukan tidak salah karena kayu berada di hutan adatnya. 

“Mereka butuh uang sehingga menebang kayu dan menjualnya kepada pelaku usaha yang menjadi mitra mereka, dan pengusaha menjualnya kembali,”ucapnya.

Menurut John Gobai,  jika ketiga tersangka itu melakukan usaha pengelolaan kayu di bawah 6.000 meter kubik pertahun, maka mereka harusnya diberikan izin oleh Dinas Kehutanan Papua, karena sesuai UU 23 tahun 2004, pengelolaan hutan industri di bawah 6.000 meter kubik pertahun kewenangan oleh pemprov. 

Dikatakan, Pemprov Papua  mestinya dapat mengambil langkah mendorong pelaksanaan Permen KLKH nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial agar masyarakat memperoleh izin pengeloaan. 

“Setelah itu, pengusaha kayu juga dapat izin dari provinsi untuk industri kayu primer dan sekunder di bawah 6.000 meter kubik pertahun sehingga dapat bermitra dengan masyarakat,” jelasnya.
 
Dengan berbagai alasan itu, John Gobay menambahkan,  tiga tersangka pemilik 140 kayu merbau ilegal tersebut dianggap hanya korban dari ketikadilan pemangku kepentingan dan aturan yang berlaku. (TIARA)

Previous Post

Mari Ciptakan Pemilu Aman dan Damai di Tanah Papua

Next Post

Pemprov Papua Usulkan Penerimaan CPNS 22 April – 13 Mei

Next Post
Pemprov Papua Usulkan Penerimaan CPNS 22 April – 13 Mei

Pemprov Papua Usulkan Penerimaan CPNS 22 April – 13 Mei

Berita Terkini

  • Peran Jasa Transportasi dan Pariwisata dalam Mendukung Mobilitas dan Ekonomi Daerah 7 Februari 2025
  • RPJMD PROVINSI PAPUA THN 2025-2029. 23 Januari 2025
  • Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Konsultasi ke DPR Papua. 23 Desember 2024
  • Keluarga Besar DPR Papua Gelar Natal dan berbagi kasih. 23 Desember 2024
  • Rapat Paripurna DPR Papua,Pengumuman Pimpinan Definitif DPR Papua. 11 Desember 2024

No Telp Penting

  • Polres Jayapura Kota (0967) 534161
  • Brimob Polda Papua (0967) 581259
  • Polsek Jayapura Utara (0967) 541862
  • Polsek Jayapura Selatan (0967) 534125
  • Polsek KP3 Laut (0967) 533934
  • Polsek Abe (0967) 581110
  • Polsek Muara Tami 082399158888
  • Polres Jayapura / Sentani (0967) 595110
  • Pemadam Kebakaran (0967) 531113
  • Kantor Basarnas (0967) 591093

Alamat Gedung DPR Papua

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 2
Jayapura – Papua
Telp. (0967) 533691 – 533580 -523854
Fax (0967)531922
PO. Box.18

© 2019 Humas DPRP

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO

© 2019 dpr-papua.go.id