Jayapura – Menanggapi pembangunan alat pengeruk material tambang emas milik PT.Jichua di lokasi tambang emas Kilometer 102, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire,Papua, Anggota DPRP Daerah Pengangkatan (Dapeng) Meepago John NR Gobai meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan kepada DPRP dan publik Papua,” Kami minta Dinas ESDM Papua segera berikan penjelasan kepada dewan dan juga publik Papua terkait keberadaan alat pengeruk milik PT.Jichua,” Tegas John NR Gobai kepada Humas DPRP,diruang kerjanya, Senin (1/7/2019).
Dikatakan Gobai, Dinas ESDM Provinsi Papua mesti menjelaskan apakah PT.Jichuan telah memiliki izin untuk membuat alat pengeruk material tambang emas itu atau belum. Jika sudah ada ijin maka Dinas ESDM Papua harus mengumumkan isi Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) perusahaan PT.Jichua yang telah diajukan ke Dinas ESDM dan dinas terkait lainnya, “Ini kan data teknis untuk dinas. Apakah ada izin pembuatan dan penggunaan kapal itu? Jika ada izin, izinnya ini dari Dinas ESDM atau Dinas Perhubungan? Apakah PT Jichuan dan PT Han Jun terdaftar dalam data base Dinas ESDM Papua atau tidak? Itu harus dijelaskan Dinas ESDM, bila perlu RAB perusahaan juga dipublikasikn,” Jelas Gobai.
Terkait dengan hal itu, mantan aktifis ini meminta Dinas ESDM Papua untuk turun ke lokasi dan melihat langsung alat pengeruk material tambang emas tersebut, karena Kepolisian Resor (Polres) Nabire telah turun ke tempat pembuatan alat pengeruk dan memeriksa dokumen terkait pembuatan alat pengeruk itu. Namun, sebelum Dinas ESDM turun ke lapangan, Gobai meminta Dinas ESDM Papua memastikan data terkait PT Jichuan,”Bisa dibayangkan, seberapa besar material yang akan dia keruk dari dalam sungai nantinya. Izin di wilayah itu diberikan oleh siapa? Apakah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Nabire atau diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua. Kalau izin itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, apa kontribusi perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat?” tanya Gobai. Tambah Gobai, jika pembuatan alat pengeruk material tambang emas itu dilakukan tanpa izin, Dinas ESDM Papua harus meminta dukungan Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan,” Jika tidak ada ijin, Dinas ESDM berkoordinasi dengan Polres Nabire untuk menertibkan,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)