Jayapura – Anggota Komisi II DPRP John N Gobai meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Standar Kompensasi atas hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dipungut pada areal hak masyarakat hukum adat, “Iya kita sarankan agar Gubernur Papua Lukas Enembe segera revisi Pergub Nomor 64 Tahun 2012 karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan sangat merugikan masyadakat hukum adat,” Tegas Gobay, Senin (18/02/2019).
Dikatakan Gobay bahwa jika membedah Pergub Nomor 64 Tahun 2012 tersebut,khususnya pada Bab III yang mengatur soal biaya kompensasi diterapkan sejumlah harga plus jenis kayu yang diberlakukan dianggap sangat rendah dan menguntungkan pengusaha kayu, “Keberadaan Pergub ini sesungguhnya memberikan keuntungan bagi pengusaha kayu dan merugikan masyarakat adat selaku pemegang hak ulayat hutan. Hal ini dibuktikan dengan para pengusaha membayar kompensasi dengan harga rendah kepada masyarakat adat,” Ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan politisi asal Daerah Pengangkatan Meepago ini bahwa setelah dirinya berdiskusi dan menerima berbagai masukan dari masyarakat adat, ternyata dengan rendahnya nilai kompensasi ini berimplikasi pada masalah hancurnya hutan dan masyarakat adat selaku pemilik hutan, “Akibat kompensasi yang rendah, hutan menjadi rusak dan masyarakat adat pemilik hutan tak kunjung sejahtera, “Bebernya.
Untuk itu Gobay meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk merevisi sekaligus mencabut pergub No.26/2012 karena selain tidak relevan dengan kondisi saat ini tetapi juga Pergub tersebut bisa dibatalkan demi hukum karena ditetapkan oleh pejabat gubernur, “Kalau tidak direvisi atau dibatalkan demi hukum karena pergub tersebut ditetapkan oleh seorang pejabat gubernur (drh. Constan Karma, red) yang sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pergub,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)