Jayapura, dpr-papua.go.id – DPR Papua akhirnya mengunakan Hak Inisitif dalam mendorong pembentukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) berupa Perdasi dan Perdasus yang merupakan turunan dari amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, DPR Papua, “Kami harus menggunakan Hak Inisiatif untuk menyusun regulasi turunan UU Otsus, PP 106 Tahun 2021 dan PP 107 Tahun 2021, hal ini mengingat sampai dengan saat ini, pihak eksekutif belum mengusulkan kepada kita (baca : DPRP,red) rencana program pembentukan Peraturan Daerah yang menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan UU Otsus di Papua, sementara kita juga diberikan deadline oleh pemerintah pusat. Jadi saya pikir, bagian ini harus menjadi perhatian serius eksekutif untuk tidak mengabaikan, karena regulasi turunan UU Otsus berupa Perdasi dan Perdasus ini merupakan kebutuhan rakyat Papua dan itu harus diselesaikan oleh pihak eksekutif,” Tegas Ketua DPR Papua, Jhonny Banua Rouw, SE kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Banmus DPRP, Selasa, (7/06/2022)
Dikatakan Banua Rouw bahwa mengingat pentingnya regulasi turunan UU Otsus maka pada Rapat Paripurna dalam rangka LKPJ Gubernur Papua Tahun Anģgaran 2021, DPRP akan menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Inisiatif Anggota/Komisi menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRP,”Untuk pengesahan Raperda usul insiatif Anggota Dewan atau Komisi menjadi Raperda Usul Insiatif DPR Papua secara kelembagaan akan dilakukan disela-sela Sidang LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2021, yakni pada 12 – 14 Juni 2022, “Bebernya
Lebih dikatakan Politisi Nasdem Papua ini bahwa, setelah Raperda Usul Inisiatif DPRP ditetapkan, DPR Papua akan memberikan kesempatan kepada Fraksi – Fraksi dan BAPEMPERDA DPR Papua untuk melakukan Rapat dengan Miitra bahkan sebelum proses finalisasi, DPRP akan melakukan konsultasi publik guna meminta pendapat masyarakat, dan setelah semua tahapan pembentukan Perda selesai dilakukan, barulah nanti pada tanggal 18 Juli 2022, Raperda usul Inisiatif DPRP ini ditetapkan/disahkan menjadi Perda bersamaan dengan penutupan Rapat Paripurna Non APBD, ” Itu mekanisme yang harus ditempuh sebelum Raperda itu ditetapkan Perda,”Bebernya
Disinggung soal sikap pihak Eksekutif yang hingga kini belum menyiapkan atau menyerahkan usulan regulasi turunan UU Nomor 2 tahun 2021, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 berupa Peraturan Daerah ((Perdasi/Perdasus) yang merupakan kebutuhan daeeah dalam rangka pelaksanaan Otsus di Papua, JBR sapaan akrab Jhonny Banua Rouw ini mengaku jika sampai dengan saat ini, DPR Papua belum mendapatkan penjelasan,“Sesuai arahan pemerintah pusat, penerintah daerah diberikan waktu 1 tahun untuk menyusun Peraturan Daerah yang menjadi kebuhan dalam pelaksanaan Otsus di Papua. Kami sudah menunggu sekian lama dan sampai saat ini eksekutif belum mengusulkan Raperda turunan UU Otsus dan PP 106/107,Eksekutif hamya mengirim tanpa mengusulkan Raperda yang merupakan regulasi turunan UU Otsus itu. Maka kami menganggap bahwa mereka (Baca : Eksekutif, red) tidak mengusulkan Regulasi itu, tapi mereka mengusulkan Raperda yang lain,” Ungkapnya. Padahal, sambung Banua Rouw, pemerintah sudah memberikan kewenangan ke pemerintah daerah untuk menyusun Perda yang merupakan regulasi turunan dari UU Otsus yang harus ditindaklanjuti,” Jka kita tidak ditindaklanjuti, maka kewenangan itu bisa dibawa oleh pemerintah pusat. Pertanyaaan, siapa yang rugi? kita yang akan rugi, kita yang mengerti masalah, kita yang bisa menyelesaikan masalah dengan Perda yang kita buat, tapi kalau kita tidak segera selesaikan dan kewenangan ittu diambil alih oleh pemerintah pusat maka bisa saja pemerintah pusat membuat regulasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan kita di daerah, lalu kita ribut lagi bahwa pemerintah pusat mengambil kewenangan, padahal kewenangan sudah dikasih,”Pungkasnya (AWTim Humas DPRP)