JBR : Mari Bergandeng tangan, jaga Papua tetap aman dan Damai.
Jayapura – Langkah Pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Revisi RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI yang telah menyetujui 19 Pasal dalam revisi perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendapat apresiasi dari DPR Papua,”Kita ketahui bersama bahwa proses revisi UU Otsus yang sementara berjalan ini merupakan Kewenangan DPR RI dan tentunya keputusan yang telah diambil dengan menambah 19 Pasal dari awalnya hanya 2 Pasal yang diusulkan oleh pemerintah ini, saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPR RI, yang secara terbuka telah menerima dan mendengar aspirasi masyarakat yang kami (baca : DPRP,red) sampaikan kepada DPR RI,” Tegas Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw,SE kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Gubernur Papua di Ruang Rapat Paripurna DPRP, Selasa,(12/07/2021).
Dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa semua Aspirasi masyarakat Papua terkait revisi UU Otsus yang disampaikan kepada DPR Papua sesungguhnya telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,”Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan ke kami (Baca : DPRP,red) telah kami sampaikan ke pemerintah dan DPR RI, bahkan kami juga sampaikan kepada pemerintah bahwa Papua tidak hanya butuh 2 pasal tetapi lebih, untuk bagaimana kita dapat mengatur apa yang menjadi semangat dan roh dari UU Otsus itu sendiri dapat dilaksanakan dengan baik sehingga masyarakat Papua dapat merasakan kehadiran Otsus di Tanah Papua,” Ujar JBR sapaan akrab Jhonny Banua Rouw.
Lebih jauh dikatakan JBR bahwa dalam upaya memproteksi hak- hak dasar orang asli Papua dalam revisi RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, pada pasal 6 dan 7 disana telah disisipkan Pasal 6a yang mengatur tentang DPRK yang merupakan salah satu bentuk dari bagaimana memproteksi hak Politik Orang Asli Papua,” Jika kita membaca draft revisi UU Otsus yang telah disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah, khusus di Pasal 6a, disana telah diatur bagaimana kita memproteksi hak politik orang asli Papua, sehingga kedepan di DPRD Kabupaten/Kota di Papua selain Anggota DPRD diisi oleh Anggota Partai Politik melalui Pemilu tetapi juga ada Anggota DPRD Orang Asli Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan seperti di DPR Papua,” Bebernya
Dijelaskan JBR bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 6a dan juga pasal – pasal lainnya didalam UU ini, pihaknya akan mendorong agar apa yang menjadi kewenangan pemerintah, untuk aturan pelaksanaannya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah selanjutnya diatur dalam Perdasi dan Perdasus,” Kita akan dorong agar pelaksanaan amanat pasal 6a dan pasal – pasal lainnya nanti diatur dalam PP atau Perdasi/Perdasus yang merupakan kewenangan daerah. Khusus untuk Pasal 6a tentu kita akan mengatur ataurn pelaksanaannya dalam Perdasi/Perdasus sehingga dalam proses seleksi nanti bisa dilaksanakan secara terbuka dan sekiranya Pemuda juga akan mendapat porsi ini tidak saja diisi oleh perwakilan adat apalagi pengurus Partai Politik,” Bebernya
Ditambahkan JBRI terkait sejumlah aspirasi rakyat Papua, baik yang menerima, menolak Otsus bahkan meminta referendum belum dijawab oleh Pemerintah, pihaknya mengajak kepada semua masyarakat Papua untuk bergandeng tangan menjaga Papua tetap aman dan Damai,” Aspirasi memang banyak sekali dan telah kami sampaikan tetapi mengingat keterbatasan dan ini hanya revisi saja sehingga dengan adanya penambahan 19 pasal itu sudah cukup banyak tetapi pasti tidak memuaskan kita semua, tetapi ini namanya politik pasti ada win win solution,ada jalan tengah jadi pasti ada kelompok masyarakat yang aspirasinya tersalurkan, ada juga kelompok masyarakat yang aspirasinya tidak tersalurkan, untuk itu dengan yang ada ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat mari kita bergandeng tangan menjaga Papua tetap aman dan damai,” pintanya.
Ditanya soal langkah apa yang akan diambil oleh DPRP pasca keputusan Pemerintah dan DPR RI menyetujui RUU Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Otsus dibawa ke Paripurna penetapan RUU ini, Ketua DPR Papua mengatakan bahwa DPRP akan terus membangun komunikasi dengan Pansus RUU Otsus DPR RI dan Fraksi – Fraksi di DPR RI, ” Tentunya kita akan terus membangun komunikasi baik dengan Pansus maupun Fraksi – Fraksi yang ada di DPR RI dan tentu kita di DPRP juga sudah harus bekerja cepat, dimana setalah RUU ini disahkan DPR RI menjadi Undang- Undang, kita sudah bisa membedah dan apa yang menjadi kewenangan daerah kita dorong untuk diatur dalam Perdasi dan Perdasus dan target kita tahun ini juga ada Perdasi dan Perdasus yang merupakan turunan dari Perubahan Kedua UU Otsus ini bisa ditetapkan juga,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)