Jayapura – Komitmen DPR Papua sebagai lembaga representasi rakyat Papua dalam mengawal proses persidangan 7 tersangka kasus makar Papua dalam aksi menolak rasis yang berujung rusuh pada Agustus 2019 lalu dan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Plh Kasie Pidum Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu,(17/06/2020).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM bersama Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH, MH bersama anggotanya dan Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPR Papua, Namantus Gwijangge.
“Pertemuan tadi, pertama kita dari aspirasi masyarakat kenapa dari awal mereka melakukan aksi namun dituntut dengan pasal makar, sehingga kami meminta penjelasan Kejati Papua dan beliau (Kajati Papua) sudah memberikan penjelasan,” Tegas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Gedung DPR Papua, Rabu,(17/06/ 2020).
Agenda kedua, lanjut Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, membicarakan naskah tuntutan terhadap tujuh terdakwa tersebut dimana putusan tengah berlangsung dan pasca putusan tersebut,”Dimana putusan ini, jika rendah atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, maka kemungkinan sekali Kejaksaan bisa melakukan banding sesuai aturan. Untuk itu, kami sangat berharap jaksa tidak melakukan banding dan menerima apa yang ada untuk rasa keadilan dan sebagainya, meskipun vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU,” pintanya
Lebih jauh dikatakan Jhony Banua Rouw atau yang akrab disapa JBR, diakui memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua belum memutuskan apakah banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap tujuh terdakwa tersebut,”Memang tadi kami diskusikan vonis hakim itu. DPR Papua berupaya melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua kiranya agar tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Balikpapan terhadap tujuh terdakwa itu,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan jika ke depan, DPR Papua akan melakukan rapat lagi untuk menyurati secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar supaya untuk mempertimbangkan agar tidak melakukan banding,”Itu yang akan kami lakukan. Inilah upaya yang dilakukan DPR Papua. Kami ingin untuk supaya proses hukum ini bisa final. Namun, kami tidak bisa memaksakan bahwa ini sudah final menjadi putusan hukum incrah terhadap tujuh terdakwa. Jika ketujuh terdakwa merasa tidak puas dengan putusan itu, kemudian melakukan banding, ya tentu berbeda, karena diberi waktu tujuh hari untuk menjawab itu,” jelasnya.
Yang jelas, lanjut Jhony Banua Rouw, DPR Papua meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk tidak melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu, meski hukuman rendah dari tuntutan jaksa,”Dalam waktu singkat, kami akan membuat surat secara resmi dan meminta kepada beberapa komponen yang memasukkan surat kepada kami untuk rapat bersama-sama,” imbuhnya.
Ditambahkan, upaya yang dilakukan DPR Papua ini, membuktikan bahwa DPR Papua sangat serius bekerja dan sangat serius mengawal kasus ini dari awal meski sudah putusan, namun tetap menjaga kasus itu hingga tuntas atau incrah,” Ini keseriusan kami DPRP dalam mengawal kasus hingga tuntas, “
Sekadar diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu, ketujuh terdakwa masing-masing Buchtar Tabuni, Stevanus Itlay dan Agus Kossay dijatuhi atau divonis hukuman 11 bulan penjara.
Putusan majelis hakim PN Balikpapan ini lebih rendah atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dimana Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, sedangkan Stevanus Itlay dan Agus Kossay masing-masing sebelumnya dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Sedangkan, keempat terdakwa lainnya, masing-masing Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Vonis terhadap keempat terdakwa ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya, dimana Ferry Kombo dan Alexander Gobai dituntut 10 tahun penjara, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.(AW/Tim Humas DPRP)