Jayapura, dpr papua.go.id – DPR Papua mendesak Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi UU Pemilu pasca disahkannya RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah menjadi Undang – Undang,“Kami berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera lakukan revisi UU Pemilu sehingga tidak menggangu tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan,” Tegas Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE kepada Humas DPRP usai menerima Audiensi KPU Papua dan Bawaslu Papua di ruang kerja Ketua DPRP, Jumat, (01/07/2022)
Dikatakan Banua Rouw bahwa dalam revisi UU Pemilu nanti, Pemeeintah dan DPR RI harus mengakomodir kepentingan Papua dengan menambah kouta jumlah kursi DPR RI dari daerah Pemilihan Papua yang kini menjadi 4 provinsi, “Kami minta untuk Papua dengan pemekaran menjadi 4 provinsi ini, yang tadinya kami Papua mendapatkan 10 kursi DPR RI untuk 1 provinsi, dengan pemekaran yang baru ini, kita mau setiap provinsi yang baru, harus mendapatkan minimal 5 anggota DPR RI dari utusan masing-masing provinsi. Jadi, Papua yang tadinya 10 kursi menjadi 20 kursi untuk tingkat DPR RI,” Ujar Banua Rouw.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa alasan perlunya penambahan kouta kursi untuk Anggota DPR RI dari Papua ditambah dari 10 menjadi 20 kursi, lantaran Papua memiliki daerah yang sangat luas, sehingga butuh keterwakilan Anggota yang banyak di DPR RI, sehingga waktu melakukan tugasnya reses bisa menjangkau semua daerah yang ada di Bumi Cenderawasih,“Kalau cuma 10 anggota DPR RI dari Papua, tidak akan bisa menjangkau semua, karena akses yang berat, susah dan tidak lancar sehingga membuat mereka tidak maksimal melaksanakan tugasnya,” paparnya.
Bahkan yang terpenting menurut JBR bahwa di setiap Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI, harus ada utusan Anggota DPR RI dari Papua, sehingga dalam pembahasan – pembahasan misalnya kebijakan keuangan, program keuangan dan kebijakan politik, ada keterwakilan Orang Papua di dalam kelengkapan dewan.Dengan demikian, mereka bisa menggambarkan kondisi Papua dengan baik, sehingga ketika pemerintah pusat atau DPR RI memutuskan kebijakan itu, mengerti soal kondisi Papua, “Menurut kami, selama ini, kami bilang bahwa pemerintah pusat tidak memperhatikan kita, tidak mengetahui apa yang Papua mau, karena itu salah satunya yakni keterwakilan kita tidak duduk semua di alat kelengkapan dewan di DPR RI.Contoh dalam pembahasan RUU DOB 3 Provinsi Baru di Papua, kami di Fraksi NasDem DPR RI terpaksa mengutus dua orang lain utusan DPR RI yang dari Dapil Papua pindah ke Komisi II DPR RI untuk memperkuat, supaya pikiran-pikiran yang dapat dari dapil Papua ini bisa masuk dalam semua pembahasan,”Paparnya
Ditanya soal keberadaan KPU pasca ditetapkannya 3 Provinsi baru di Papua, menurut Banua Rouw, tentu akan ada penyesuaian dan selama KPU di provinsi baru belum terbentuk, tentu masih akan dihandel oleh KPU Papua sampai terbentuk KPU baru di 3 provinsi baru itu dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tiga provinsi baru nanti, mereka akan diisi anggota dewannya setelah Pemilu 2024,” Tentu apakah partai politik membuka baru di sana, untuk ikut verifikasi. Nah, ini yang menjadi pertanyaan. Ini harus kita ke pusat untuk meminta penjelasan, karena kalau verifikasi partai politik, berarti sudah ada provinsi secara keabsahan, apakah partai politik harus membuka di provinsi baru, diverifikasi oleh siapa, mendaftar kemana, ini harus segera dituntaskan,” Jelasnya
Ditambahkan Banua Rouw bahwa guna membahas persoalan tersebut DPR Papua akan menugaskan Komisi I DPR Papua untuk segera ke pusat untuk meminta penjelasan terkait hal itu,“Kami harap revisi UU Pemilu segera dilakukan agar tak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu 2024,”Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)