Jayapura – Guna melestarikan bahasa daerah di Papua yang terancam punah maka DPR Papua diharapkan dapat segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua. Hal ini terungkap disela – sela kegiatan Hearing/Dialog Anggota Komisi II DPRP Jhon NR Gobai bersama praktisi pengjaki bahasa, akademisi dan perwakilan masyarakat adat serta penutur bahasa daerah yang berlangsung di Balai Bahasa Papua, Senin (10/05/2021).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, John NR Gobai mengatakan pihaknya telah menerima draf Raperda perlindungan bahasa dan sastra di Papua dan akan meneruskan ke BAPEMPERDA DPRP,“Draf ini akan saya usulkan ke Bapemperda DPR Papua. Kalau kita mau jeli dan mendorong terus pasti bisa. Saya pastikan, saya akan dorong terus, dan saya upayakan bisa disahkan tahun ini,menngingat Raperda ini lahir dari pemikiran bagaimana melestarikan bahasa daerah di Papua dan akhirnya kita gagas draf Raperdanya, sehingga ini langkah awal kita melestarikan bahasa daerah di Papua,”Tegas Gobai.
Sementara itu Pengkaji Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Provinsi Papua, Anthonius Maturbongs mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar draf Raperda perlindungan bahasa daerah yang telah diserahkan kepada DPR Papua dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka melestarikan bahasa daerah di Papua,”Kami serahkan secara resmi draf naskah akademik dan draf raperda perlindungan bahasa daerah untuk diteruskan ke DPR Papua dengan harapan dapat segera dibahas dan ditetapkan. Ini langkah awal, sehingga apa yang kami harapkan kurang lebih lima hingga 10 tahun lalu, dapat terwujud. Semoga tahun ini bisa disahkan,” Pinta Maturbongs.
Dikatakan Maturbongs, upaya berbagai pihak melestarikan bahasa daerah mesti didukung perda. Sebab, regulasi merupakan payung hukum dalam setiap kebijakan pemerintah melalui instantsi teknis yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, selama ini telah bekerja maksimal namun karena tidak ada regulasi yang mengatur upaya perlindungan bahasa daerah maka kerja – kerja tersebut menjadi kurang maksimal, “Buat apa kami Balai Bahasa atau dinas pendidikan menyiapkan bahan ajar kalau tidak didukung regulasi, percuma. Mesti ada regulasi sebagai payung hukum pengambil kebijakan di provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya. Untuk itu lanjutnya, para pihak yang peduli bahasa dan sastra daerah telah merumuskan naskah akademik Raperda Perlindungan bahasa daerah di Papua, sejak 2018-2019 silam. Naskah itu dirumuskan usai Balai Bahasa Provinsi Papua berdiskusi bersama akademisi, tokoh masyarakat, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat.Tujuannya, supaya ada perda perlindungan. Melindungi bahasa dan sastra daerah yang hampir punah di tanah Papua, agar dapat diperhatikan oleh pemda.“Tujuan kami agar semua yang berkaitan dengan bahasa daerah di Tanah Papua dilindungi, dihargai oleh siapa saja di Tanah Papua. Itu harapan kami,” Tutupnya. (AW/Tim Humas DPR Papua)