Jayapura – Wakil ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim.SE.MM Menghadir acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP)BPK RI atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ( PDTT) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.
Selain itu juga hadir Wakil Gubernur Papua, Aryoko.A.F.Rumaropen.SP,M.Eng, Penjabat Sekda Papua, Lukas Crhistian Sohilait serta Sejumlah Unsur Pimpinan diLingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam Sambutannya Wakil Ketua I DPR Papua menegaskan bahwa Pentingnya tindak lanjut yang serius, terukur dan berkelanjutan atas seluruh Rekomendasi Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Kepatuhan dan Kinerja atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 dan 2025..

Namun pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPR Papua,menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada BPK RI Perwakilan Papua atas Pelaksanaan tugas Pemeriksaan yang dinilai profesional,Independen, dan Objektif sesuai amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang – Undang no 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan hari ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik, ungkapnya. Politisi Partai Nasdem yang akrab disapa Herlin Monim ini juga mengaskan, LHP Kepatuhan dan Kinerja keuangan bukan sekedar Dokumen administratif,melainkan Cermin sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, serta beberapa efektif dan efisien anggaran digunakan untuk mencapai tujuan Pembangunan dan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho dalam Sambutannya mengatakan Berdasarkan Pemeriksaan yang telah dilakukan,BPK RI memberikan Kesimpulan bahwa Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Papua telah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dalam semua hal material. sehinggah tambahnya, dengan berdasarkan hasil Pemantauan tindak lanjut persemester 1 Tahun 2025 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun – tahun sebelumnya, diketahui untuk Pemerintah Provinsi Papua, jumlah Rekomendasi 1815 rekomendasi dan sebanyak 1220 rekomendasi ( 67,22%) TELAH DITINDAK LANJUTI SESUAI DENGAN REKOMNDASI. ( eli/humas dprp)


