Jayapura – DPR Papua memastikan dalam waktu dekat akan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Non Alam tetmasuknCovid-19,” Kami bakal mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) penanggulangan bencana, termasuk Covid-19. ini buah pikiran saya yang coba kita diskusikan ke teman-teman pimpinan beserta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan staf ahli, saya melihat bahwa penting sekali DPR Papua akan mendorong pembuatan Perda tentang penanggulangan bencana khususnya hari ini ada Covid-19,” Tegas Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE kepada sumber Humas DPRP usai Rapat Badan Musyawarah DPR Papua, Selasa, 12 Mei 2020.
Dijelaskan Banua Rouw, latar belakang pembuatan perda tersebut, dimana Papua tidak bisa terus bertahan dengan pembatasan penerbangan dan pelayaran komersil. Sebab, suatu saat pasti pembatasan tersebut harus dibuka. Sebab, kata Banua Rouw, banyak orang Papua yang berada di luar Papua seperti di Jawa atau Sulawesi dan daerah lain. Begitu pula banyak warga luar Papua yang berada di Papua yang harus pulang ke daerahnya. Begitu juga banyak penduduk dari Saireri, Laapago, Meepago dan Ha Anim berada di Kota Jayapura. Padahal, mereka harus pulang. “Termasuk para pejabat yang tidak bisa pulang ke Papua, sehingga jika kita bertahan terus, APBD bisa terganggu, ada pertukaran pejabat di tingkat kejaksaan dan kepolisian. Nah, ini kalau buka Papua siap apa? Itu yang perlu diatur dengan baik, Jangan sampai kita sudah bekerja maksimal dan keluar dana banyak, kemudian disuruh buka, lalu yang datang justru bisa membawa virus,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Lebih jauh di jelaskan Banua, dalam rencana pembuatan Perda itu, semua aspek tentu akan dilihat, namun lebih fokus pada penanganan Covid-19. Misalnya dalam Undang-Undang Karantina, dimana setiap orang datang harus melakukan karantina mandiri. Jika tidak, akan ada karantina wilayah. Tentu saja, dalam raperda itu, akan membicarakan secara detail terkait karantina mandiri atau karantina wilayah itu. Misalnya, karantina mandiri terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), maka orang tersebut di dalam rumahnya harus ada tempat untuk karantina mandiri, “Misalnya tempat yang tidak bisa berhubungan dengan keluarganya. Jadi, harus punya kamar sendiri dan bisa makan sendiri, tapi kalau tidak bisa disiapkan fasilitas itu, maka mereka ini wajib masuk dalam tempat karantina yang disiapkan oleh pemerintah dan pemerintah harus mengambil peran untuk menyiapkan tempat karantina itu,” jelasnya. Konsekuensinya, lanjut Ketua DPR Papua, membutuhkan biaya yang besar yang ditanggung pemerintah. “Makanya kami membuat perda itu, setiap orang yang datang wajib masuk karantina. Jika dia tidak bisa melakukan karantina mandiri di rumahnya, dia akan masuk ke tempat karantina yang disiapkan pemerintah. Biayanya siapa yang tanggung? Ya, yang datang yang menanggungnya,” paparnya.
Misalnya, dibagi dalam dua klaster tempat karantina itu, seperti diperuntukkan bagi pejabat, pengusaha, pekerja dan lainnya, namun jika yang masyarakat biasa, tentu menjadi tanggungjawab pemerintah.
Menurutnya, dalam perda tersebut juga berbicara soal pengawasan yang lebih ketat. Sehingga apa yang dikerjakan oleh pemerintah melawan covid-19 tidak sia-sia setelah akses penerbangan dan pelayaran penumpang dibuka.
Lebih lanjut, jika pembatasan terus dilakukan otomatis pemerintah tidak akan mampu menanggulangi kebutuhan masyarakat, sehingga bisa menimbulkan situasi kamtibmas yang tidak stabil,“Kita berdoa semoga Papua kondisinya cepat stabil. Jadi, jika ada kabupaten di Papua yang sudah bersih tidak perlu lagi ditutup. Tapi hanya untuk dengan sesama daerah yang hijau. Tapi kalau untuk ke luar Papua tidak sehingga masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti biasa,” ucapnya.
Ketua DPR Papua mengatakan, dalam perda yang akan didorong itu juga membahas harga sembako dan komoditi lainnya di tengah pandemi covid-19 ini, sehingga ada payung hukum. Bahkan, perda ini membantu aparat pemerintah, seperti Kepolisian dan Satpol PP dan lainnya sehingga dapat mengambil tindakan yang tegas dan ada payung hukumnya.
Ditambahkan, DPR Papua akan mengambil langkah-langkah, termasuk membicarakan bersama dengan eksekutif. Sebab, perda ini untuk melindungi rakyat Papua dari penyebaran Covid-19 dan melindungi para pejabat yang mengambil keputusan atau kebijakan ditengah pandemi wabah itu,“Ini juga untuk melindungi pengambil kebijakan dan masyarakat sendiri, termasuk mengatur pengusaha agar tidak seenaknya menaikkan harga ditengah wabah virus. Ini sebagai antisipasi jangka panjang, karena jika Papua sudah bersih, maka ekonomi akan kembali normal, tidak perlu kerja di rumah, tapi aktivitas masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)