Jayapura,24 Oktober 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pimpinan Sementara DPR Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2019- 2024. Sambutan Pimpinan Sementara DPR Papua Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.
Mengawali sambutan pada hari ini,atas nama Pimpinan Sementara DPR Papua Masa Jabatan 2019-2024,dan segenap Anggota Dewan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak -ibu hadirin sekalian,yang telah memenuhi undangan kami untuk menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan Sementara DPR Papua pada hari ini.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Anggota Tertua dan termuda tadi bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada hari ini dalam rangka Pengumuman Pimpinan Sementara DPR Papua Sisa Masa Jabatan 2019-2024 guna menindaklanjuti terjadinya Kekosongan Pimpinan DPR Papua. Perlu kita ketahui bahwa Pimpinan DPR Papua telah mengundurkan diri karena mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua dan juga telah terpilih sebagai Anggota DPR RI, Serta salah satu Pimpinan DPR Papua telah meninggal dunia pada awal bulan ini,sehingga terjadi kekosongan Pimpinan DPR Papua.
Kekosongan Pimpinan Dewan jarang terjadi di Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,maka melalui Sidang Paripurna ini Kami Pimpinan Sementara DPR Papua sisa masa Jabatan 2019-2024, mengucapkan terima kasih atas proses -proses yang telah kita lakukan bersama berdasarkan Musyawara dan Mufakat para pimpinan Fraksi -fraksi dan Badan Musyawara DPR Papua sehingga memutuskan serta menunjuk Anggota Dewan Tertua dan Anggota Dewan Termuda untuk memimpin Sidang Paripurna Pengumuman pada hari ini sebagaimana diamanat dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2018,tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk melanjutkan dan melaksanakan agenda kedewanan sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 yang belum selesai.
Thomas Sondegau,ST, selaku Pimpinan Sementara DPR Papua, Perlu kita ketahui bersama bahwa agenda DPR Papua kedepan adalah Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Papua Masa Jabatan 2024-2029 sesuai ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pengumuman Pimpinan Sementara, Thomas Sondegau,ST dan Wakil Pimpinan Sementara Sinut Busup, S.E .,M.Si. Rapat Paripurna tersebut di hadiri pula oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanis Walilo, S.Sos,M.Si mewakili Pj.Gubernur Papua, dan Anggota FORKOPIMDA, Pejabat Sipil TNI /POLRI dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Untuk melaksanakan agenda tersebut saya mengajak Pimpinan Sementara dan seluruh Anggota DPR Papua,mari kita selesaikan masa bhakti sampai tanggal 31 Oktober 2024,ucap Pimpinan Sementara DPR Papua Thomas Sondegau,ST.